Tinjauan Fikih Muamalah Terkait Pemblokiran Uang Muka Haji 2027 oleh Arab Saudi
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M menghadapi tantangan administratif yang sangat serius. Pemerintah Arab Saudi melalui platform e-wallet Nusuk Masar secara sepihak melakukan pemblokiran terhadap dana uang muka (down payment) penyelenggaraan haji 2027 milik Indonesia sebesar 14 juta Riyal (sekitar Rp66,17 miliar).
Pemblokiran ini dipicu oleh klaim sepihak pemerintah Arab Saudi terkait dengan pembiayaan operasional dan penanganan kesehatan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M. Pihak Arab Saudi menganggap terdapat pelanggaran dan tunggakan biaya dari ketentuan asuransi, khususnya terkait dengan jemaah haji Indonesia yang overstay karena harus menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit Arab Saudi.
Masalah utama dari tindakan ini adalah bahwa kekurangan/tunggakan biaya perawatan kesehatan jemaah 2026 tersebut dialokasikan dan dipotong langsung oleh pihak Arab Saudi dari dana support uang muka (DP) haji 2027 yang disetorkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Indonesia. Pemotongan serta pemblokiran ekosistem digital Nusuk Masar ini dilakukan tanpa adanya verifikasi bersama, rincian data transparan, maupun pemberitahuan dan atau persetujuan awal (prior notice) dari pihak Indonesia. Atas kejadian ini, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik resmi melalui KBRI di Riyadh untuk meminta verifikasi data, klarifikasi atas klaim pelanggaran asuransi, serta penegakan transparansi kontraktual.
Analisis Fikih Muamalah dan Syariat Islam
Secara tinjauan Fikih Muamalah (Fiqh al-Mu’amalat), tindakan pemotongan piutang masa lalu dari dana pembiayaan akad baru secara sepihak dapat ditinjau dari beberapa kaidah diantaranya adalah Akad Muqassah atau Pencepatan Utang. Dalam Fikih Muamalah, tindakan memotong utang-piutang antara dua pihak secara otomatis dikenal dengan istilah المقاصة (Al-Muqassah). Terkait dengan akad ini, Syariat sebenarnya mensyaratkan bahwa pemotongan utang secara muqassah baru sah apabila ada persetujuan kedua belah pihak (taradhi). Hal ini bisa ditilik berdasarkan kaidah fikih:
لاَ يَجُوزُ لأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مَالِ غَيْرِهِ بِلاَ إِذْنِهِ
“Tidak boleh bagi seseorang bertindak/mengelola harta orang lain tanpa izinnya.”
Jika pemotongan sepihak dipahami sebagai Muqassah Jabriyyah yaitu pemotongan utang tanpa konfirmasi, perlu dicatat bahwa hal ini hanya dibolehkan jika jumlah utang sudah pasti, diakui secara sah oleh kedua pihak (mustaqirr/tsabit), dan jatuh tempo. Mengingat tagihan kesehatan 2026 masih dalam tahap sengketa dan belum diverifikasi rinciannya oleh Kementerian Haji dan Umrah RI, maka pemotongan sepihak ini tidak memenuhi syarat sah muqassah. Ini juga dapat berimplikasi kepada gharar, karena pihak Pemerintah Arab Saudi melakukan pemotongan dana haji 2027 tetapi pihak Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah belum mengetahui secara jelas berapa jumlah klaim sebenarnya, siapa jemaah yang menjadi objek klaim, layanan apa yang diberikan, mengapa asuransi tidak membayar, apa dasar kontraknya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana perhitungan nominalnya, jika ini tidak diselesaikan terlebih dahulu maka muncul persoalan transparansi yang berimplikasi kepada akad menjadi akad gharar.
Karenanya Syariah sangat menekankan kejelasan objek dan kewajiban dalam akad. Kembali ke permasalahan transparansi tadi, permintaan pemerintah Indonesia agar pemerintah Arab Saudi memberikan rincian dan dasar kontraktual merupakan langkah yang secara prinsip justru sejalan dengan kebutuhan penyelesaian muamalah secara syariat. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah telah menyampaikan keberatan melalui jalur diplomatik dan meminta verifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dan perlu dicatat. Tindakan seperti disebutkan di atas, dapat dipahami sebagai pelanggaran Prinsip An-Taradhin (Suka Sama Suka/Kerelaan). Setiap transaksi dan tata kelola keuangan dalam Islam berpatokan pada QS. An-Nisa [4]: 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka (kemauan bersama)…”
Memotong dana akad baru (DP Haji 2027) secara sepihak untuk menutup klaim kerugian lama (biaya kesehatan 2026) tanpa mekanisme konfirmasi mencederai unsur kerelaan (taradhi) dan mengarah pada Akl Amwal al-Nas bil-Bathil (mengambil harta secara tidak sah).
Dana Itu Milik Calon Jemaah Haji 2027
Secara substansi dana yang dipotong tersebut sebenarnya merupakan hak calon jemaah haji 2027 yang telah dititipkan atau dibayarkan untuk kepentingan keberangkatan mereka, maka dalam hal ini, Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan atas penggunaan dana tersebut. Tidak boleh terjadi perpindahan manfaat dari kelompok jemaah tahun 2027 kepada persoalan kelompok tahun 2026 tanpa dasar yang jelas. Karena prinsipnya adalah: jemaah 2027 tidak boleh dibebani kewajiban jemaah 2026 hanya karena uangnya berada di tempat yang sama.
Faktanya, akad ibadah haji sebenarnya terjadi antara jemaah, Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Haji dan Umrah dan Pemerintah Arab Saudi yang diteruskan kepada penyedia layanan di Arab Saudi didasarkan pada Akad Ijarah (sewa-menyewa jasa/layanan) atau Wakalah bi al-Ujrah. Disini titik krusialnya, yaitu pemisahan tanggung jawab, jamaah haji 2027 tidak bertanggungjawab atas kewajiban jamaah haji 2026. Dana DP Haji 2027 adalah amanah (amanah) dan hak calon jemaah haji tahun 2027. Menggunakan atau menahan dana calon jemaah 2027 untuk membayar kewajiban jemaah 2026 secara sepihak sangat berpotensi melanggar pemisahan kepemilikan (dzimmah maliyyah).
Jemaah 2027 tidak boleh menanggung dampak (dharar) dari tanggungan operasional jemaah tahun sebelumnya yang belum terselesaikan secara administratif.
Langkah Pemerintah Indonesia mengirimkan nota diplomatik untuk meminta rincian data dan verifikasi (tabayyun) sudah sesuai dengan tuntunan syariat agar keputusan keuangan tidak diambil berdasarkan asumsi sepihak. Sikap ini sudah sesuai dengan prinsip tabayyun, karena Islam mewajibkan tabayyun (klarifikasi dan konfirmasi bukti) sebelum menetapkan klaim finansial atau sanksi kerugian. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu seorang membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti (bertabayyun)…” (QS. Al-Hujurat [49]: 6)
Kesimpulan
Secara ikhtisar berdasarkan tinjuan fikih muamalah, pemotongan sepihak yang dilakukan pemerintah Arab Saudi (Unilateral Deduction) tanpa verifikasi berstatus fasid (cacat hukum) menurut syariat karena tidak adanya keterbukaan (transparansi), belum diakui kebenaran nilai utangnya oleh pihak berutang, dan tidak ada kesepakatan pemotongan (muqassah).
Karena itu, pemerintah Indoensia yang diwakili Kementerian Haji dan Umrah sebagai pihak penyelenggara ibadah haji berkewajiban memisahkan dana jemaah tahun berjalan (2027) dari sengketa keuangan tahun sebelumnya (2026) agar tidak menimbulkan dharar (kerugian) pada kelancaran pelaksanaan ibadah calon jemaah haji yang berhak.
Dan sebagai solusi bersama, kedua belah pihak harus duduk bersama mengaudit kuitansi medis/asuransi jemaah 2026 secara transparan (tabayyun). Setelah nilai utang terverifikasi secara sah, pembayarannya diselesaikan melalui mekanisme anggaran yang tepat tanpa mengganggu atau memblokir dana deposit untuk layanan haji tahun berikutnya dalam hal ini haji 2027.
Abu Sangkan Lc ME
Pengamat Kajian Ekonomi Islam






