Kuasa Hukum HRS: Perjuangan Milik Kita, Kezaliman Urusan Mereka
Jakarta (SI Online) – Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab (HRS) Aziz Yanuar menanggapi hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tetap memvonis HRS empat tahun penjara.
“Alhamdulillah apapun putusannya. Kita tetap menunggu resminya dari rilis PT DKI ke PN JakTim. Jika memenangkan kami, maka alhamdulillah kami bersyukur. Berarti keadilan masih ada di negeri ini. Jika putusannya sebaliknya, maka kami alhamdulillah bersabar,” ujar Aziz kepada media, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Pengadilan Tinggi Tolak Banding Habib Rizieq, Vonis Tetap Empat Tahun
Selain Habib Rizieq, Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas nama Habib Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes Swab Covid 19 RS Ummi Bogor.
“Jalan panjang perjuangan masih membentang. Perjuangan milik kita, kezaliman urusan mereka. Kemenangan milik-Nya semata,” tutur Aziz.
Mewakili Tim Penasihat Hukum HRS dirinya juga mengatakan bahwa siapa yang zalim di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. Begitu juga siapa yang adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat.
“Kami selalu percaya bahwa NKRI adalah harga mati dan keadilan akan diperjuangkan sampai mati,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq Syihab dengan hukuman empat tahun penjara atas perkara hasil tes Swab di RS Ummi Bogor berapa bulan lalu.
red: adhila