Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Ditahan KPK
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
“Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (25/09/2021), seperti dilansir ANTARA.
Dalam perkara tersebut, lanjut Firli, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis dengan langsung mendatangi rumahnya di Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
“Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada Jumat (24/9) karena yang bersangkutan memberikan keterangan kepada KPK bahwa yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19,” kata Firli.
Oleh karena itu, KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan tenaga medis.
“Hasil pengecekan kesehatan terhadap AZ dilakukan di rumah beliau dengan hasil menunjukkan bahwa hasil tes swab antigen nonreaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ucap Firli.
Tim KPK, kata dia, selanjutnya membawa Azis ke Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Ais langsung ditahan. Politisi Partai Golkar itu akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang-lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan,” kata Firli.
Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
red: a.syakira