Wapres: Kemenkumham Perlu Adopsi Konsep “Rukhsah”
Jakarta (SI Online) – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perlu mengadopsi sistem hukum Islam yang disebut rukhsah (keringanan atau kelongggoran) untuk mengantisipasi situasi darurat seperti pandemi saat ini.
“Berdasarkan pengalaman selama ini respons kita di bidang hukum sering kali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan,” kata Kiai Ma’ruf pada sambutan virtual, Selasa (12/10/2021).
Mantan Ketua Umum MUI ini menjelaskan, perkembangan Indonesia di bidang legislasi dan regulasi selama masa pandemi ada yang hilang. Perlu dipertimbangkan untuk menambah klausul tentang kedaruratan.
Menurutnya, aturan kedaruratan bukan sesuatu yang baru di bidang hukum, termasuk hukum tata negara. Sesuai pengalaman empiris, aturan ini akan memberikan jalan legal yang sangat dibutuhkan.
Dia mencontohkan apabila timbul situasi krisis akibat pandemi atau bencana alam dalam skala besar, pemerintah dapat mengambil langkah penanggulangan secara cepat. Dengan begitu, ini bisa mencegah terjadinya keterlambatan bertindak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia atau kerugian negara lebih besar.
Dikaitkan dengan hukum rukhsah, tambah Kiai Ma’ruf, Tuhan memberikan keringanan kepada umatnya dalam menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan karena alasan-alasan tertentu. Misalnya adanya wabah penyakit, banjir, atau kondisi kesehatan seseorang.
Rukhsah dimaksudkan agar umat Islam dapat melaksanakan ibadah atau perintah agama dengan sebaik-baiknya tanpa merasa terbebani atau terkena sanksi ketika menghadapi suatu kendala atau situasi tertentu.
Ma’ruf memaparkan bahwa selama kondisi pandemi, konsep rukhsah diimplementasikan oleh umat Islam seperti penggantian salat Jumat berjamaah di masjid dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing.
Konsep rukhsah dapat diaplikasikan dalam tata perundang-undangan Indonesia. Setiap keputusan dan tindakan diharuskan untuk berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kemanfaatan dan kepentingan umum.
Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi konsep rukhsah.
“Agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang,” jelas Ma’ruf.
sumber: bisnis.com