SYARIAH

Lima Sumber Harta Haram Pejabat dan Pegawai Negara Menurut Islam

Harta ghulul adalah harta yang diperoleh dari para wali (gubernur), para ‘amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati-pen) dan para pegawai negara dengan cara yang tidak syar’i. Baik mereka peroleh dari harta (milik) negara maupun dari harta (milik) masyarakat. Mereka tidak boleh mengambil harta-harta seperti itu, kecuali pengganti/ santunan dan gaji.

Setiap harta yang mereka peroleh dengan (memanfaatkan) jabatan, kekuasaan atau (status) kepegawaiannya -baik harta itu (berasal dari) harta negara maupun harta individu-, maka harta tersebut dianggap ghulul (curang), perolehan yang diharamkan, dan harta yang bukan miliknya. Karena diperoleh dengan cara yang tidak syar’i. Mereka wajib mengembalikan harta itu kepada pemiliknya -jika diketahui-. Dan jika tidak, maka harta itu disita dan diserahkan ke Baitul Mal kaum Muslim. 

Allah SWT berfirman: Barang siapa berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya. (TQS. Ali Imraan [3]: 161)

Dan dari Abi Mas’ud ia berkata bahwa Rasulullah Saw pernah mengangkatnya sebagai petugas pengumpul zakat. Beliau bersabda: Wahai Abu Mas’ud, berangkatlah, semoga pada hari kiamat kelak aku tidak akan mendapatimu datang dalam keadaan punggungmu memikul seekor unta shadaqah yang meringkik-ringkik yang engkau curangi. Aku menjawab, ‘Jika demikian aku tidak jadi berangkat!’ Beliau menjawab: ‘Aku tidak memaksamu’. (HR. Abu Daud)

Bermacam-macam cara memperoleh harta yang tidak syar’i dari para wali, para ‘amil dan pegawai negara, antara lain:

Pertama, Suap (Risywah)

Suap adalah setiap harta yang diberikan kepada penguasa (wali), ‘amil, hakim (qadli) atau pegawai negara, dengan maksud untuk memperoleh maslahat (berupa keputusan) mengenai suatu kepentingan yang semestinya diputuskan oleh mereka tanpa pembayaran. Suap, seluruhnya adalah haram, apapun bentuknya, baik sedikit maupun banyak, dengan cara apapun diserahkannya, dan dengan cara apapun harta itu diterimakan. Semuanya haram.

Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah yang berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap di dalam kekuasaan/pemerintahan.

Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amru yang berkata, Rasulullah Saw bersabda: Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.

Ahmad meriwayatkan dari Tsauban ia berkata: Rasulullah Saw melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan penyuapan. Hadits-hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa suap itu haram.

1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button