RESONANSI

Agus Widjojo dan Pandangan Nyelenehnya Soal TNI

Setelah membuat heboh dengan pandangan bahwa rakyat itu milik Presiden karena setelah selesai Pilpres maka kedaulatan rakyat selesai, kini muncul lagi pandangan aneh yaitu TNI agar memiliki atau bahkan menjadi Partai Politik. Dua pandangan tidak rasional ini tentu membuat publik menilai ada masalah apa pada Agus Widjojo.

Pengangkatan Agus menjadi Duta Besar Filipina menjadi dipertanyakan kapasitas dan kelayakannya. Bila sekadar ‘membuang’ tentu dapat dipahami, akan tetapi jika itu adalah promosi nampaknya kurang pantas dan pas. Agus Widjojo sedang mengalami cara berpikir aneh, entah trauma atau mungkin memasuki masa tua.

TNI menurut UU No 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat (1) memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dalam menunaikan tugas pokok di atas, TNI harus manunggal dengan rakyat. Bukan saja saat perang tetapi juga saat damai. Karena apa yang menjadi tugas tersebut nyatanya adalah kebutuhan dan kepentingan rakyat pula. Pandangan Letjen (Purn) Agus Widjojo bahwa TNI itu manunggal dengan rakyat hanya saat perang saja jelas keliru. Demikian juga pandangan tidak tepat bahwa TNI saatnya untuk bergerak ke ruang politik dengan membentuk atau menjadi partai politik.

TNI manunggal dengan rakyat di saat damai berkaitan dengan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Tema HUT TNI 5 Oktober 2021 “Bersatu berjuang kita bisa menang” adalah mengingatkan TNI sebagai tentara rakyat dan tentara pejuang. Bersatu dengan segenap rakyat Indonesia berjuang bersama rakyat memenangkan aspirasi kerakyatan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Aspirasi kerakyatan yang harus juga diperjuangkan dan dimenangkan oleh TNI saat ini antara lain:

Pertama, memperkecil kesenjangan antara kaya dan miskin, elite dan kesemestaan, kemewahan dan kesederhanaan, Jenderal dan Prajurit.

Kedua, menghapus oligarkhi dan berupaya untuk mengembalikan demokrasi sesuai dengan sila keempat Pancasila.

Ketiga, mengubah orientasi hukum yang lebih memihak pada kekuasaan dan pemilik modal menjadi lebih adil dalam melindungi yang lemah.

Keempat, sebagai alat negara yang menjadi tentara rakyat. TNI tidak boleh menjadi alat Pemerintah apalagi sebagai alat Presiden semata.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button