Sikap Muhammadiyah Soal Permendikbudristek tentang Penanganan Kekerasan Seksual: Cabut atau Ubah!
Jakarta (SI Online) – Pengurus Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) secara resmi meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021.
Hal ini dilakukan agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ungkap Diktilitbang PP Muhammadiyah dalam pernyataan resmi yang ditandatangani H. Lincolin Arsyad, dan Muhammad Sayuti selaku Ketua dan Sekretaris, Senin, 8 November 2021.
Munurut Diktilitbang, hal itu harus dilakukan agar pembentukan Peraturan Menteri memenuhi asas keterbukaan dan materi muatan sebagaimana ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Diktilitbang juga menasihati Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar dalam merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelumnya, Diktilitbang menjelaskan, sikap kritis Persyarikatan Muhammadiyah terhadap pembentukan Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 dikarenakan peraturan tersebut memiliki masalah formil dan materiil.
Dua masalah formil menurut Diktilitbang adalah:
Pertama, Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya. Tidak terpenuhinya asas keterbukaan tersebut terjadi karena pihak-pihak yang terkait dengan materi Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak dilibatkan secara luas, utuh, dan minimnya informasi dalam setiap tahapan pembentukan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan menteri) harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan.
Kedua, Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak tertib materi muatan. Terdapat dua kesalahan materi muatan yang mencerminkan adanya pengaturan yang melampaui kewenangan, yaitu: Pertama, Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undangundang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional. Kedua, Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi (Vide Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi) melalui pembentukan “Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” (Vide Pasal 23 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021).
Sedangkan masalah materiil, menurut Diktilitbang ada lima yaitu: