NASIONAL

Pengurangan Hukuman Dua Tahun Belum Finish, Habib Rizieq Masih akan Ajukan PK

Jakarta (SI Online) – Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab mengaku akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman klienya menjadi dua tahun penjara.

“Insyaallah kita akan ajukan Peninjauan Kembali, karena kasus HRS di Rumah Sakit UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan ‘baik-baik saja’,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Senin, 15 November 2021 seperti dilansir Tempo.co.

Putusan Mahkamah Agung terbaru mengurangi setengah hukuman Habib Rizieq yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni empat tahun penjara. Putusan penjara selama empat tahun ini sebelumnya juga telah dikuatkan dalam vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: MA Kurangi Vonis Habib Rizieq Syihab Jadi Dua Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi

Majelis hakim MA dipimpin oleh Suhardi, dengan anggotanya, yaitu Soesilo dan Suharto. Dalam amar putusannya, majelis hakim MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Hakim MA menyatakan, Habib Rizieq telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukan HRS hanya terjadi di media massa. Atas dasar itu, majelis mempertimbangkan bahwa pidana empat tahun terlalu berat.

“Tidak terjadi korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19,” kata Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.

Selain soal kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Syihab juga dihukum dalam dua perkara kerumunan yaitu kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Untuk dua perkara ini telah selesai.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button