Jadwal Pemilu 2024: 14 Februari Pilpres dan Pileg, 27 November Pilkada Serentak
Jakarta (SI Online) – Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan pemilu anggota legislatif pada 14 Februari 2024.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah sependapat terkait dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada tanggal 14 Februari 2024.
“Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari,” kata Tito pada rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/01/2022).
Agenda itu diikuti oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Pemerintah berharap penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, kata Mendagri, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.
“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” kata Mendagri.
Pilkada Serentak
Selain menyepakati jadwal Pileg dan Pilpres, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu juga menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Kita sudah pernah mengambil keputusan bersama kalau Pilkada serentak 27 November 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Sebelum disepakati, anggota KPU RI Arief Budiman menyarankan agar penentuan waktu pilkada serentak dilakukan pada rapat berikutnya.