NASIONAL

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jakarta (SI Online) – Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Pemerintah membentuk Dewan Sumber Daya Air sebagai wadah koordinasi dalam pengelolaan sumber daya air nasional. Instansi tersebut dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Sementara penunjukan Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a perpres tersebut.

Baca juga: Tambah Jabatan, Megawati Jadi Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka

“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang memunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi pasal tersebut yang dikutip pada Jumat (8/4/2022).

Sebagai Ketua Dewan, Luhut mempunyai sejumlah wewenang, yakni menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional.

Kemudian, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

Dalam menjalankan tugasnya nanti, Luhut akan dibantu oleh Wakil Ketua Dewan SDA Nasional, yang diduduki oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tak hanya itu, Luhut juga akan dibantu oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional yang dijabat oleh Menteri Pembangunan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

“Ketua harian Dewan SDA Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas sehari-hari ketua Dewan SDA Nasional,” demikian bunyi pasal 18 ayat (3).

Sebelumnya, Luhut telah mendapat sederet jabatan dari Presiden Jokowi selain sebagai Menko Marves. Di antaranya Koordinator PPKM Jawa-Bali, Wakil Ketua PKC-PEN, Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, Ketua Tim Gernas BBI, Komite Kereta Cepat Jakart-Bandung, dan lainnya.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button