Mahkamah Agung Kurangi Vonis Munarman Jadi Tiga Tahun Penjara
Jakarta (SI Online) – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi tiga tahun penjara.
Sebelumnya, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI vonis Munarman diperberat menjadi mepat tahun.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (5/12).
“Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,” ujar Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Senin (5/12).
Putusan tingkat kasasi ini diadili oleh lima hakim agung MA yang disembunyikan identitasnya. Putusan dijatuhkan pada Senin, 28 November 2022.
Pada pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Timur, Munarman dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara. Putusan dibacakan pada Rabu, 6 April 2022 lalu.
Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Vonis pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Munarman dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Baca juga: Munarman Divonis Tiga Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Tak menerima vonis hakim, Munarman mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun penjara.