NASIONAL

Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Proyek Rempang Eco-City dari PSN

Jakarta (SI Online) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak pemerintah agar proyek Rempang Eco-City di Batam dicabut sebagai proyek strategis nasional (PSN) karena dianggap sangat bermasalah.

Muhammadiyah mengungkap, payung hukum Rempang Eco-City baru disahkan pada 28 Agustus 2023, melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar PSN. Namun proyek tersebut tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak.

“Meminta Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai PSN,” demikian pernyataan Muhammadiyah dalam keterangan tertulis yang ditandangani Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas, Rabu (13/9).

LHKP dan Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah mengecam pemerintah yang menggusur masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau demi kepentingan industri swasta.

Apalagi, kata Muhammadiyah, dalam proses penggusuran itu dikerahkan kepolisian dan TNI menggunakan kekuatan secara berlebihan. Hal tersebut seperti yang terjadi pada 7 September lalu.

Menurutnya, sikap represif dari aparat untuk memaksa warga pindah sangat brutal dan memalukan.

“Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan serta menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik”.

Muhammadiyah heran pemerintah juga terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengusir masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang. Bahkan, kata dia, jauh sebelum Indonesia didirikan.

“Melalui penggusuran paksa itu, negara mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka berupa Proyek Eco-city seluas 17.000 hektar”.

LHKP dan MHH PP Muhammadiyah juga menilai, pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa ‘tanah di Pulau Rempang itu belum pernah digarap’ sangat keliru. Faktanya masyarakat di sana telah ada sejak 1834.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button