Menyoal Grasi Massal Napi Narkoba
Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba.
Rekomendasi ini disampaikan oleh anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja (pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf, dalam konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/9/2023). Menurut Rifqi, dorongan adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba untuk menghindari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang overcrowded atau penuh. (kompas.com, 15/09/2023).
Kelebihan kapasitas lapas sebab kasus narkoba memang benar adanya. Data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa pada 2023, jumlah narapidana dalam lapas/rutan sejumlah 264.000 yang harusnya 146.000 tahanan. Kelebihan kapasitas mengalami kenaikan 86 persen, sedangkan 60 persen itu kasus narkotika. (kompas.com, 31/03/2023). Namun, benarkah grasi massal dapat menjadi solusi kelebihan kapasitas lapas?
Wacana grasi massal narapidana pengguna narkoba sejatinya menambah sederet bukti kasus penyalahgunaan narkoba yang tak kunjung tuntas. Di sisi lain, grasi massal narapidana pengguna narkoba untuk menghindari kelebihan kapasitas lapas sejatinya bukanlah solusi solutif yang menuntaskan akar persoalan. Apalagi di tengah kasus peredaran narkoba yang terus saja mengganas.
Pemberian grasi massal narapidana pengguna narkoba niscaya hanya melahirkan masalah baru di tengah masyarakat. Mengingat masih lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum di negeri ini, para narapidana pengguna narkoba yang telah bebas tersebut bisa jadi kembali dalam pusaran kasus narkoba. Kembali menimbulkan masalah sosial dan kriminalitas di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pemberian grasi massal menunjukkan ketidakseriusan negara dalam upaya pemberantasan narkoba. Alih-alih memutus dan menghentikan peredaran narkoba, negara justru memberikan grasi massal bagi narapidana pengguna narkoba. Padahal kasus narkoba bukanlah kasus sepele karena menyangkut masa depan generasi bangsa.
Grasi massal narapidana pengguna narkoba untuk menghindari kelebihan kapasitas lapas jelas bukan solusi bijak nan solutif. Sebab, ada masalah yang lebih mendesak dan penting yang harus segera dituntaskan, yakni masalah buruk dan lemahnya penerapan sistem hukum dan peradilan di negeri ini, termasuk dalam pemberantasan kasus narkoba.
Kasus narkoba yang makin mengganas sehingga menjadikan lapas penuh sesak, sesungguhnya tidak lepas dari penerapan sistem sekuler yang bercokol atas negeri ini. Sistem ini sukses melahirkan berbagai produk hukum buatan manusia yang lemah dan terbatas. Produk hukum yang alih-alih tegas dan menimbulkan efek jera, faktanya justru mengundang segudang persoalan.
Sistem sekuler juga melahirkan generasi yang jauh dari aturan agama. Sehingga tidak heran jika tidak sedikit orang yang menghalalkan segala cara demi mendulang cuan. Alhasil, bisnis narkoba yang menggiurkan pun menjadi lahan basah untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah di tengah himpitan ekonomi dan kurangnya iman. Mirisnya, aparat penegak hukum pun kerap berkecimpung di bisnis haram yang menghancurkan anak bangsa ini.
Generasi dalam dekapan sekularisme yang mengagungkan kebebasan juga nyata menjadikan narkoba sebagai tren pergaulan bahkan pelarian masalah. Cara instan untuk menggapai kebahagiaan yang bermuara pada jurang kehancuran. Tidak heran jika kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda tak kunjung tuntas.
Menuntaskan kasus narkoba mustahil terwujud dalam naungan sistem sekularisme-kapitalisme saat ini. Sistem ini nyata menumbuhsuburkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Membuat penjara kian penuh sesak. Grasi massal narapidana pengguna narkoba pun niscaya hanya solusi tambal sulam yang menimbulkan masalah baru.
Sejatinya, pemberantasan narkoba dapat tuntas andai sistem hukum dan peradilan yang berlaku tidak hanya sekadar menyelesaikan persoalan, tetapi juga menimbulkan efek jera. Sebuah sistem yang adil dan menjamin tegaknya keadilan. Sistem yang tegas dalam mencegah kemaksiatan karena tumbuh suburnya takwa. Sistem ini tidak lain adalah Islam yang bersumber dari Zat yang Mahaadil dan Mahabenar, yakni Allah SWT.