Sekum Muhammadiyah: Hak Angket Fasilitas Anggota Legislatif dan Sah Menurut UU
Jakarta (SI Online) – Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Prof. Abdul Mu’ti turut menyoroti wacana penggunaan hak angket atas dugaan kecurangan saat pemilu 2024 yang kini bergulir di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut Mu;ti, hak angket merupakan fasilitas yang bisa digunakan oleh anggota legislatif dan sah secara undang-undang.
Meski demikian, dia berharap hak angket ini jangan dijadikan sebagai sumber konflik antara masyarakat yang pro dengan kontra akan hasil pemilu.
“Masyarakat tidak seharusnya risau dengan dinamika politik di DPR,” ungkap Mu’ti seperti dilansir ANTARA, Rabu (06/03/2024).
Dengan tidak digunakannya hak angket sebagai pemicu konflik, dia yakin kondisi masyarakat akan kembali kondusif dan tenteram, bahkan setelah pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Mu’ti juga meminta elite politik tidak menarik masyarakat dalam konflik politik yang tengah terjadi setelah pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres).
“Elite politik hendaknya tidak menyeret masyarakat ke dalam arus politik konfrontatif dan menjadikannya sebagai alat kekuasaan,” kata dia. []