Israel Tolak Legitimasi ICC atas Perintah Penangkapan Netanyahu
Den Haag (SI Online) – Media Ibrani melaporkan pada Sabtu (21/9) bahwa Israel telah mengajukan keberatan atas yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag dan keabsahan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Galant, atas tuduhan melakukan kejahatan perang.
Surat kabar Maariv mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri Israel mengajukan keberatan resmi pada Jumat atas yurisdiksi ICC dan legitimasi permintaan Jaksa Penuntut, Karim Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant.
Israel mengajukan dua pembelaan hukum yang terpisah dalam konteks ini; yang pertama, menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan terkait kasus yang dimaksud, sementara yang kedua, menyatakan bahwa permintaan surat perintah penangkapan melanggar Statuta Roma ICC dan prinsip saling melengkapi, dengan menyatakan bahwa Israel seharusnya diberi “kesempatan untuk menggunakan haknya untuk menyelidiki sendiri klaim yang diajukan oleh Jaksa Penuntut, sebelum melanjutkan.”
Pada tanggal 20 Mei, Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sekitar sepuluh hari yang lalu, Khan meminta Kamar Pra-Persidangan I ICC untuk mempertimbangkan “dengan sangat mendesak” mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
sumber: infopalestina