Taujihat Mukernas MUI IV: Dari Evaluasi Sistem Pemilu, Menolak PIK 2 hingga Bela Palestina
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada 17-19 Desember 2024.
Mukernas tersebut menghasilkan 12 poin taujihat (pedoman). Taujihat ini ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan MPR, DPR, DPD, para menteri, hingga kepala daerah.
Mukernas IV ini mengangkat tema “Meneguhkan Peran MUI sebagai Pelayan Umat (Khadimul Ummah) dan Mitra Pemerintah (Shadiqul Hukumah)”. Hasilnya disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/12/2024), usai rapat pleno pengesahan hasil kerja komisi-komisi.
Konferensi pers tersebut menghadirkan Sekretaris SC Mukernas IV sekaligus Wasekjen MUI, H. Rofiqul Umam Ahmad; Ketua SC Mukernas IV, KH Masduki Baidlowi; Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan; dan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh.
Berikut 12 poin Taujihat Mukernas IV MUI 2024:
1. MUI menyambut baik Asta Cita yang menjadi Delapan Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, serta mengharapkan delapan misi tersebut dapat dilaksanakan secara istiqamah (konsisten), sistematis, dan berkelanjutan dari tingkat pusat sampai daerah secara merata.
2. MUI mengingatkan kepada para pimpinan nasional dan pimpinan daerah bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah dari rakyat sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya dengan menerapkan empat sifat pemimpin: siddiq (jujur), amanah (menjalankan dan menjaga kepercayaan), tabligh (menyampaikan kebenaran dan berani mengungkap kebatilan), dan fathanah (cerdas).
3. MUI mendorong para pimpinan nasional dan daerah untuk makin dekat kepada rakyat, mendengarkan dan menyerap aspirasi dan kebutuhan rakyat serta menjadikannya sebagai acuan utama dari kebijakan yang dibuat (tasharruful imam ‘ala ra’iyah manuthun bil mashlahah).
4. MUI menyerukan kepada pimpinan nasional dan daerah untuk secara istiqamah (konsisten) dan tidak berubah atau menyimpang dari komitmen dan janji kampanye sejak awal menjabat sampai berakhirnya masa jabatan.
5. MUI mengharapkan semua pimpinan nasional dan daerah menjadi aktor utama, pemberi teladan, penggerak utama dalam memperkokoh dan mengamalkan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia, sekaligus mencegah dan menindak aparat penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan.
6. MUI mendorong agar Presiden Republik Indonesia memimpin langsung pemberantasan korupsi mengingat negara kita telah berada dalam status darurat korupsi, dan hendaknya memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang independen.
7. MUI mendorong Pemerintah, DPR, partai politik, dan berbagai pemangku kepentingan untuk serius menindaklanjuti ajakan Presiden agar mengkaji ulang sistem pemilihan umum secara langsung untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sistem ini dipandang banyak mendatangkan kemudharatan dan dampak negatif, antara lain pemborosan karena membutuhkan biaya yang sangat mahal dan maraknya money politics serta terjadinya polarisasi di tengah masyarakat.
8. MUI mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang halal sebagai bagian penting membentuk generasi sehat, cerdas, dan kuat. Program ini hendaknya dijalankan dengan melibatkan sebanyak mungkin organisasi dan lembaga masyarakat, termasuk pondok pesantren, sekolah dan madrasah.
9. MUI mendorong kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan pembangunan dari desa, dan dari bawah, untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, yang saat ini mencapai 25,22 juta orang atau 9,03 persen (BPS, 2024) sebagaimana pidato Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan di MPR tentang Hakikat Bangsa Merdeka
10. MUI mengapresiasi tingginya perhatian pemerintah terhadap ekonomi syariah dalam Delapan Misi pemerintah. MUI siap bekerja sama dalam mewujudkan “Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah melalui penguatan lembaga keuangan syariah, memperluas ekosistem usaha syariah, pendidikan dan penelitian, serta optimalisasi pemanfaatan dana sosial (zakat, infaq, sedekah, dan wakaf)” berfondasikan Ekonomi Pancasila, yang prinsip pertamanya dalam dokumen Asta Cita adalah: “ekonomi yang religius”, bersama empat prinsip lainnya: menjunjung tinggi kemanusiaan, berpihak pada kepentingan nasional, kerakyatan, dan berkeadilan sosial.
11. MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
12. MUI mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto yang terus membela dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa Palestina. Untuk itu, MUI mendorong agar Indonesia terus melakukan peran diplomatik global dalam rangka menghentikan segala bentuk penjajahan dan mewujudkan perdamaian dunia serta berdirinya Negara Palestina merdeka, memperkuat peran Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), melindungi masyarakat Indonesia dari pengaruh Zionisme Israel, dan memperkuat dukungan serta bantuan kemanusiaan kepada bangsa Palestina. [ ]