Rekeningnya Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tidak Bijak

Jakarta (SI Online) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengkritisi pemblokiran rekening dormant (pasif) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia menyebut kebijakan itu kebijakan yang tidak bijak.
Kiai Cholil menjelaskan, banyak masyarakat yang menggunakan rekening dormant itu untuk jaga-jaga, sehingga ketika dibutuhkan, baru menggunakan rekening tersebut.
Kiai Cholil mengaku menjadi salah satu korban dari kebijakan pemblokiran rekening dormant. Karena salah satu rekening yayasan miliknya yang memiliki saldo sekitar Rp300 juta diblokir oleh PPATK.
“Sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” tegasnya dikutip dari MUIDigital, Sabtu (09/08/2025).
Kiai Cholil meminta agar pemerintah sebelum membuat kebijakan, dipikirkan dan diuji coba terlebih dahulu, baru diberlakukan secara nasional.
“Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” lanjutnya.
Kiai Cholil khawatir, dampak dari kebijakan tersebut membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap perbankan.
Dalam kesempatan ini, Kiai Cholil juga menanggapi temuan PPATK yang menemukan ada 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, hingga rekening yang digunakan untuk tindak pidana, mulai dari perjudian, korupsi hingga penipuan.
Kiai Cholil menyatakan dukungan terhadap penegakkan hukum terhadap persoalan itu. Menurutnya, setiap pelanggaran hukum dari rekening maupun yang lainnya harus didukung untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dia mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar, mana yang tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran.
Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk ‘ayo menabung’ di perbankan.
“Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung, ayo kita rajin menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” tuturnya.