MUI Kutuk Aksi Brutal Israel, Desak Pembebasan Sembilan Aktivis Kemanusiaan WNI
Jakarta (Suaraislam.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengutuk keras aksi penyergapan dan penahanan brutal yang dilakukan oleh militer zionis Israel terhadap kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional pada Rabu, 20 Mei 2026.
Eskalasi sepihak militer zionis ini dinilai telah mengangkangi seluruh norma hukum yang berlaku di dunia internasional.
Pernyataan bersikap tersebut disampaikan langsung oleh Dewan Pimpinan MUI dalam dokumen Taujihat resmi Nomor: Kep-52/DP-MUI/V/2026 yang dirilis di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026 atau 4 Dzulhijah 1447 Hijriah.
Dokumen ditandatangani langsung secara resmi oleh Ketua Umum MUI K.H. M. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan
MUI memandang aksi kekerasan bersenjata oleh militer Israel tersebut sebagai sebuah pelanggaran nyata yang sangat fatal.
“Aksi brutal tersebut secara nyata melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum internasional, hukum laut serta prinsip-prinsip kemanusiaan universal,” tegas Dewan Pimpinan MUI dalam rilis resminya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) yang ikut disandera dalam operasi militer tersebut.
Sembilan aktivis kemanusiaan asal Indonesia tersebut diketahui tengah berlayar membawa bantuan logistik demi membela rakyat Palestina di Gaza yang terus didera penderitaan.
MUI menegaskan bahwa keterlibatan para relawan tanah air dalam misi internasional ini merupakan perwujudan langsung dari perintah agama dan konstitusi negara Indonesia.

“Penahanan paksa terhadap 9 (sembilan) WNI yang ikut dalam misi kemanusiaan menuju Gaza untuk melakukan pembelaan terhadap rakyat Palestina adalah kewajiban dalam Islam dan perintah konstitusi untuk membela nilai-nilai kemanusiaan,” bunyi pernyataan resmi MUI.
Menyikapi urgensi kondisi para relawan di perairan internasional tersebut, MUI bersama berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan lembaga filantropi nasional langsung mengeluarkan maklumat taujihat bersama.
Poin utama dari taujihat tersebut menuntut pertanggungjawaban penuh dari otoritas tertinggi Pemerintah Israel.
“Menuntut Israel segera melakukan pembebasan terhadap 9 WNI dan seluruh aktivis lain yang ditahan tanpa syarat sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Israel terhadap keselamatan misi kemanusiaan,” tulis MUI dalam poin kedua taujihatnya.
Selain melayangkan tuntutan keras kepada pihak Israel, MUI juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah taktis diplomatik yang diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia.






