LAPORAN KHUSUS

Ada Apa dengan Habibie dan Putra-Putri Pak Harto?

Setelah Soeharto lengser, MPR membuat Ketetapan Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam Pasal 4 Tap MPR XI/MPR/1998 berisi perintah negara untuk melakukan penegakan hukum terhadap mantan Presiden Soeharto.

Munculnya TAP MPR ini sangat menyakitkan Pak Harto dan keluarganya. Sebagai Presiden, Habibie dianggap tidak menggunakan kekuasaannya mencegah lahirnya TAP ini.

Lebih menyakitkan lagi, sebagai mandataris MPR Habibie menjalankan TAP tersebut dengan memerintahkan Jaksa Agung Andi Ghalib memeriksa Pak Harto. Habibie tidak mikul duwur mendem jero.

Benarkah semua spekulasi itu?

Setelah Pak Harto dan Habibie wafat, tinggal keluarga besar Cendana yang sangat memahami apa yang sebenarnya terjadi.

Semoga suatu hari, semuanya terbuka. Menghilangkan satu ganjalan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Pak Harto dan Habibie sudah pergi meninggalkan kita. Menghadap Sang Khalik. Sang Maha Pencipta.

Lepas dari berbagai kesalahannya, dua-duanya akan dikenang sebagai presiden yang meninggalkan warisan (legacy) besar, bagi bangsa dan negara.

Manusia besar, juga manusia biasa. Mereka juga pernah berbuat khilaf dan salah.

Tugas kita mengenang dan belajar dari kebaikannya. Belajar dari kesalahannya. Bukan mencari-cari kesalahannya. End

Hersubeno Arief

sumber: facebook @hersubenoarief

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5

Artikel Terkait

Back to top button