BOP Gagal Total, Harus Dibubarkan
Persoalan Palestina harus dikembalikan ke kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kembali berlandaskan hukum internasional.
Oleh: Samer Jaber*
Pada Kamis lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa Hamas telah menyetujui untuk melucuti senjata dan melanjutkan ke tahap berikutnya dari perjanjian gencatan senjata di Gaza. Pengumuman tersebut disambut positif oleh berbagai pihak di kawasan, sementara Trump menyebutnya sebagai sebuah “kesepakatan bersejarah”.
Masalahnya, pelucutan senjata itu sangat kecil kemungkinannya akan benar-benar terjadi. Hal itu karena Hamas telah menegaskan bahwa mereka hanya akan menyerahkan senjata apabila Israel memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut, sesuatu yang menurut Hamas belum dilakukan Israel sejak kesepakatan dicapai pada bulan Oktober. Sementara itu, Board of Peace (Badan Perdamaian), lembaga yang ditugaskan mengawasi gencatan senjata dan rekonstruksi Gaza, sama sekali tidak melakukan tekanan terhadap Israel agar mematuhi kesepakatan.
Ini hanyalah satu dari sekian banyak kegagalan badan tersebut. Setelah enam bulan berdiri, hampir tidak ada hasil nyata yang dapat ditunjukkan. Badan ini tidak memiliki kewenangan, pendanaan, mekanisme penegakan, maupun kedudukan hukum dalam sistem hukum internasional untuk menjalankan mandat yang diklaimnya sendiri. Alih-alih membuka jalan menuju deeskalasi, badan ini justru menciptakan ilusi kemajuan diplomatik yang memberi perlindungan politik bagi berlanjutnya genosida Israel di Gaza.
Satu-satunya jalan ke depan adalah membubarkan badan ini dan mengembalikan seluruh tanggung jawab kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tidak Menghasilkan Apa Pun
Board of Peace dibentuk berdasarkan Pasal 9 dari rencana perdamaian Gaza 20 poin yang diumumkan Trump pada Oktober lalu. Mandatnya adalah mengawasi sebuah badan teknokrat Palestina sementara yang akan mengelola Gaza, serta mengawasi International Stabilization Force (ISF) atau Pasukan Stabilisasi Internasional yang terdiri dari pasukan penjaga perdamaian multinasional.
Secara teori, badan ini bertugas mengawasi rekonstruksi Gaza dan penarikan bertahap pasukan Israel. Namun, dalam praktiknya, tidak ada kemajuan berarti pada kedua agenda tersebut.
Meskipun pemerintahan Trump menjanjikan akan mengubah Gaza menjadi kawasan perkotaan modern, tidak ada perkembangan nyata ke arah itu. Sebagian besar penduduk Gaza masih hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan di tenda-tenda pengungsian.
Bulan lalu, Board of Peace bahkan memperkecil rencana rekonstruksi menjadi sekadar proyek percontohan di dekat Rafah, di perbatasan Mesir. Kawasan tersebut berada di bawah kendali warga Palestina yang bekerja sama dengan Israel. Israel pula yang akan menentukan warga Palestina mana yang diizinkan tinggal di kawasan pembangunan tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan, badan ini berusaha memberikan kewenangan kepada dirinya sendiri untuk menyita atau menggunakan properti milik warga Palestina secara “gratis”. Hal ini menunjukkan kesediaannya menjadi kedok bagi kelanjutan perampasan tanah Palestina oleh Israel.
Penarikan Pasukan Israel Diabaikan
Agenda besar lain yang seharusnya diawasi badan ini—yakni penarikan pasukan Israel—praktis dilupakan. Sebaliknya, Israel terus membunuh warga Palestina melalui pemboman rutin serta memperluas penguasaan atas wilayah Palestina.
Sejak gencatan senjata dimulai pada Oktober, lebih dari 1.100 warga sipil Palestina telah terbunuh akibat serangan Israel. Israel juga terus menghancurkan rumah-rumah warga Palestina dan memperluas apa yang disebut sebagai “Yellow Line“, sehingga kini menguasai sekitar 70 persen wilayah Gaza, meningkat dari sekitar 53 persen ketika gencatan senjata dimulai.
Board of Peace tidak mengambil tindakan apa pun terhadap praktik kolonial Israel tersebut. Bahkan, lembaga ini tidak pernah mengeluarkan pernyataan publik yang mengecamnya.
Sebaliknya, badan ini justru menggambarkan pihak Palestina sebagai penyebab utama mandeknya proses perdamaian. Perwakilan Tingginya, Nickolay Mladenov, menyebut Hamas sebagai “hambatan utama” bagi pelaksanaan gencatan senjata, meskipun sejak gencatan senjata dimulai tidak tercatat adanya serangan dari pihak Palestina.






