NASIONAL

Advokat Muslim Nilai Pernyataan Amien Rais Tak Penuhi Unsur Kebencian

Amien Rais

Jakarta (SI Online) – Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melakukan pembelaan terhadap Prof. Amien Rais yang dilaporkan karena menjelaskan tentang adanya suatu partai orang beriman atau kelompok yang membela agama Allah (hizbullah), dan partai setan yaitu yang dihuni oleh orang-orang yang rugi (hizbuzsyaithan), rugi dunia dan akhiratnya.

Sekjen IKAMI, Djudju Purwantoro mengatakan, pernyataan tentang adanya partai Allah dan partai setan tersebut tidak menunjuk kepada suatu partai tertentu saja, sehingga bisa berlaku kepada partai manapun.

“Hal itu juga tidak dengan maksud maupun tujuan (unsur objektif) untuk menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan, dan memecah belah kelompok individu dan masyarakat (SARA), sehingga bukanlah delik pidana seperti apa yang dimaksud pasal 28 ayat (2) UU ITE No.19/2016,” jelas Djudju dalam keterangan tertulisnya, Ahad (15/4/2018).

Menurutnya, apa yang dikatakan Prof. Amien Rais perihal adanya partai yang membela agama Allah dan partai orang-orang yang rugi (partai setan), justru beliau sedang mengajarkan dan mengingatkan kepada umat beragama, bahwa di dunia ini akan selalu ada aliran atau kelompok yang benar dan yang salah.

“Dengan demikian unsur permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama sangat tidak relevan adanya dugaan pidana terhadap Prof. Amien Rais, dikaitkan dengan unsur penodaan agama seperti dimaksud pasal 156 a KUHP,” kata Djudju.

Ia menegaskan, apa yang diterangkan oleh Amien Rais adalah suatu pencerahan yang dilakukan oleh seorang cendikia dan akademisi, yang merupakan ilmu pengetahuan demi kepentingan publik, sehingga menghapuskan sifat pidananya. Hal tersebut sesuai psl 310 ayat 3, KUHP.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button