FILANTROPI

Aksi Wakaf II: Belajar Wakaf dan Wirausaha Sosial

Terkait pembiayaan untuk wirausahasosial, Gamal menyebut setidaknya ada tiga sumber dana yang bisa digunakan. Pertama dengan dana pribadi, yakni dana yang dimiliki sendiri atau meminjam kepada keluarga dan kerabat. Kedua, dana yang diperoleh dari ajang kompetisi bisnis. Ketiga, crowdfunding yaitu dana yang digalang dari masyarakat. Ketiga sumber pendanaan itu, kata Gamal, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.

Gamal juga menyampaikan berbagai sektor usaha yang berpotensi kalah dan menang dalam jangka pendek.

Dalam jangka pendek usaha-usaha yang berpotensi kalah adalah pariwisata dan rekreasi, penerbangan dan maritim, otomotif, konstruksi dan perumahan, manufaktur (tidak esensial), layanan keuangan serta pendidikan.

Sedangkan usaha-usaha yang berpotensi menang dalam jangka pendek di antaranya pertanian, e-commerce, TIK (teknologi, informasi dan komunikasi), perawatan pribadi dan kesehatan, pengolahan dan retail makanan, serta perlengkapan dan layanan medis.

Sementara usaha minyak dan gas, berpotensi keduanya. dapat kalah dan menang dalam jangka pendek.

Wirausaha sosial, kata Gamal, juga dapat digerakkan dengan menggunakan dana wakaf. Ia mencontohkan wakaf yang dilakukan Khalifah Utsman Bin Affan yang manfaatnya terus dirasakan oleh umat Islam hingga saat ini.

Terkait wirausaha sosial di masa pandemi COVID-19 ini, Gamal mengingatkan bahwa saat ini masyarakat berada dalam tahap pemulihan yang panjang, lambat dan bergelombang. Sehingga para wirausaha sosial harus mampu menemukan berbagai inovasi.

“Berhentilah berpikir kondisi ini akan segera normal. Nikmatilah tantangan ini, karena di sanalah orang hebat dilahirkan,” pesan dia.

Dalam kesempatan yang sama, Uzroni menyampaikan pentingnya usaha peternakan di masa pandemi. Ia berharap bahwa peternakan di Indonesia saat ini mampu menjadi garda ketahanan pangan.

red: shodiq ramadhan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button