Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Usaha, Gubernur Anies: Keselamatan Warga yang Utama
Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama jajaran Sapol PP DKI, melakukan inspeksi protokol kesehatan PSBB Transisi di beberapa kawasan usaha restoran di Ibu Kota, Sabtu malam 8 Agustus 2020.
Dari hasil inspeksi itu, diketahui ada pemilik usaha yang sudah bagus menerapkan protokol di tempatnya, ada yang melanggar, ada yang masih melanggar berulang.
“Tim Satpol PP telah dan akan terus menerus melakukan pemeriksaan memastikan protokol kesehatan berjalan,” kata Anies melalui akun media sosialnya, dikutip Senin 10 Agustus 2020.
Anies menegaskan, DKI Jakarta sudah memiliki peraturan tentang protokol dan sanksinya sejak bulan Mei yang lalu. Hingga kini sudah terkumpul denda pelanggaran sebanyak Rp2,75 miliar.
“Ini bukan soal pemerintah berikan sanksi buat dapatkan denda, ini tentang keselamatan, perlindungan kita bersama. Sanksi denda progresif yang lebih berat akan dikenakan untuk pelanggaran berulang, termasuk penutupan tempat usaha,” tegas Anies.
Anies tak lupa mengucapkan terima kasih kepada tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan COVID-19 selama masa PSBB Transisi. Yaitu mereka yang membatasi 50 persen kapasitas pengunjung, memastikan pakai masker, menjaga jarak minimal satu meter dan membersihkan dengan disinfektan sebelum atau sesudah kegiatan.
“Mari saling menjaga dan saling mengingatkan orang di sekitarmu, lakukan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19 menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif.,” ajaknya.
red: farah abdillah