Cegah Pemurtadan, KNAP Gandeng STID Perkuat Kemitraan Dakwah

Bekasi (Suaraislam.id) – Komisi Nasional Anti Pemurtadan (KNAP) dan Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Mohammad Natsir membahas rencana kerja sama kemitraan dakwah dalam pertemuan di Sekretariat KNAP, Baitul Maal Al Furqon, Taman Galaxy, Kota Bekasi, Rabu (21/10/2026).
Pertemuan yang dihadiri sekitar 20 orang itu menjadi ajang pemaparan kiprah KNAP dalam menangani persoalan pemurtadan dan pendangkalan akidah, sekaligus membahas strategi penguatan dakwah di tengah masyarakat.
Salah satu agenda utama adalah gagasan kerja sama yang disampaikan Juru Bicara KNAP sekaligus Ketua Divisi Hubungan Organisasi, Ustaz Dr Yudi Kristanto, M.Pd., atau yang akrab disapa Cep Yudi. Ia mengajukan draft nota kesepahaman (MoU) kemitraan dakwah antara KNAP dan STID M Natsir untuk ditelaah lebih lanjut sebelum ditandatangani.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, KNAP memaparkan visi, misi, serta rekam jejak organisasi dalam menangani persoalan pemurtadan dan pendangkalan akidah. Pembahasan juga mencakup pendataan kasus yang dilakukan para komisioner dan pengurus DPP KNAP.
Sekjen KNAP, Ustaz Abu Al Izz mengawali penyampaian materi dengan menjelaskan visi, misi, dan struktur organisasi KNAP. Pertemuan itu turut dihadiri Wasekjen KNAP, Ustaz Nanang Prayudyanto (Cep Yudi), Ustaz Catur Abdul Aziz; serta Ustazah Nevy Amalia Nanlohy.
Dari pihak STID M Natsir, hadir Ustazah Dian selaku dosen pembimbing mahasiswi yang mengikuti kegiatan tersebut. Rombongan STID M Natsir menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, yang kemudian disambut pihak KNAP dalam suasana hangat dan kekeluargaan.
Dalam sesi materi, Cep Yudi menyampaikan kajian bertajuk “Strategi Taktis Menangkal Pemurtadan”. Ia memaparkan sejumlah langkah yang dinilai perlu diperkuat untuk mengantisipasi pemurtadan, menjawab pertanyaan mahasiswi, serta menawarkan kemitraan dakwah antara KNAP dan STID M Natsir.
Materi yang disampaikan mencakup penguatan keilmuan untuk membangun imunitas akidah, kerja sama dengan organisasi Islam lain, penguatan ekonomi umat dan sosial, serta peningkatan pemahaman regulasi dan pendataan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pendekatan birokratif dalam memperkuat posisi dakwah, pendekatan humanis dan kemanusiaan, serta penguatan literasi melalui dakwah digital untuk merespons upaya pemurtadan.
Dalam sesi diskusi, salah satu mahasiswi menanyakan cara mendeteksi praktik pemurtadan. Cep Yudi menjelaskan, pendeteksian perlu dilakukan melalui pendekatan riset kualitatif dengan triangulasi sumber, yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Menurutnya, ketiga metode tersebut dapat digunakan untuk menggali informasi dan menyusun kesimpulan yang lebih valid mengenai indikasi upaya pemurtadan.
Materi berikutnya disampaikan Ustaz Nanang Prayudyanto yang menjelaskan pendataan serta perjalanan KNAP dalam menjalankan kiprah organisasi.
Sementara itu, Ustazah Nevy Amalia Nanlohy memaparkan sejumlah alasan yang menurut pengalamannya melatarbelakangi seseorang berpindah agama, serta beberapa kasus pemurtadan yang pernah ia alami dan tangani.
Ketiganya juga menjawab pertanyaan mahasiswi STID M Natsir terkait pengalaman dan kegiatan KNAP dalam menangani persoalan tersebut.
Pertemuan kemudian ditutup dengan penyerahan cendera mata dari STID M Natsir kepada Cep Yudi, pembacaan doa, dan foto bersama. Draft MoU yang diajukan Cep Yudi akan dianalisis terlebih dahulu sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman kemitraan dakwah kedua pihak.
Menjelang penutupan, Ustazah Nevy Amalia Nanlohy turut menanyakan perkembangan persoalan pembangunan GKPS di Cikopo, Purwakarta, kepada Cep Yudi.
Cep Yudi menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tersebut, menurut pandangannya, perlu ditempuh melalui pendekatan humanis kepada warga sekitar dan pendekatan birokratif kepada pemerintah.
Ia mengusulkan agar warga menyampaikan keberatan terhadap pembangunan tersebut, termasuk meninjau kembali persetujuan yang telah diberikan. Kepada pemerintah, ia menyarankan penyampaian argumen mengenai dugaan cacat formil dan materil dalam persetujuan pembangunan, termasuk dugaan gratifikasi atau penyuapan.
“Ya, doakan saja semoga langkah-langkah yang sudah ditempuh oleh umat Islam Purwakarta melalui PUP dapat membuahkan hasil. Tidak ada yang tidak mungkin bagi Allah, yang penting kita tetap ikhtiar seraya berdoa. Semoga kasus GKPS ada jalan keluarnya, yaitu bupati tidak mengeluarkan izin, maka persoalan selesai,” pungkas Cep Yudi. [ocid]






