FIQH NISA

Aturan Tegas tentang Parfum untuk Wanita

Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2: 349)

Seorang wanita sebenarnya boleh bebas menggunakan parfum apa saja dengan catatan hanya digunakan saat berada di dalam rumah. Terutama saat seorang wanita sedang bersama dengan suami mereka. Hal tersebut diperbolehkan karena seorang istri sangat dianjurkan untuk berhias dan memakai wangi-wangian di hadapan suami mereka. Bukan malah sebaliknya, berhias dan menggunakan parfum saat hendak keluar rumah dan justru berpenampilan lusuh saat di depan suami mereka.

Wallahu a’lam

Abu Miqdam
Komunitas Akhlaq Mulia

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button