Kehormatan Muslimah Bukan Hal Sepele: Ketika Penegakan Hukum Mengabaikan Marwah Perempuan
Ada sesuatu yang seharusnya membuat kita berhenti sejenak dan berpikir lebih dalam dari sekadar polemik penggerebekan sebuah pesantren. Bukan hanya tentang siapa yang diperiksa, apa dugaan pelanggarannya, atau bagaimana proses hukum dijalankan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar yaitu di manakah letak penghormatan terhadap kehormatan perempuan ketika mereka dipaksa menghadapi situasi yang membuat auratnya tersingkap tanpa kesempatan untuk melindungi diri?
Peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, menyisakan pertanyaan serius tentang bagaimana aparat menjalankan kewenangan penegakan hukum ketika berhadapan dengan perempuan, terlebih santriwati yang masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan pihak pesantren yang diberitakan sejumlah media, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tertidur. Mereka disebut terbangun dalam kondisi belum mengenakan jilbab dan pakaian yang menutup aurat secara sempurna. Pihak pesantren juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan perlakuan yang membuat para santriwati ketakutan.
Kepolisian menyatakan penggeledahan telah dilengkapi izin pengadilan dan melibatkan polwan. Sementara itu, dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaannya telah menjadi perhatian dan pemeriksaan internal. Artinya, persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan saling membela atau menyalahkan, tetapi harus diungkap secara objektif dan transparan.
Namun, satu prinsip tidak boleh ditawar yaitu penegakan hukum tidak pernah memberikan legitimasi untuk merendahkan martabat manusia.
Aurat Bukan Sekadar Kain, Melainkan Ketaatan dan Kehormatan
Dalam Islam, menutup aurat bukan sekadar tradisi, budaya, atau simbol identitas kelompok tertentu. Ia merupakan bagian dari ketentuan syariat yang mengatur kehormatan dan kemuliaan manusia.
Allah SWT berfirman:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat.” (QS. An-Nur: 31).
Ayat ini menegaskan bahwa menjaga aurat merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah kepada perempuan beriman. Karena itu, bagi seorang muslimah, kesempatan untuk menjaga aurat bukan perkara yang bisa dipandang remeh.
Bayangkan seorang santriwati yang sedang tertidur, kemudian terbangun karena pintu didobrak dan mendapati dirinya harus berhadapan dengan orang-orang bersenjata dalam keadaan belum siap menutup aurat. Dalam situasi panik dan ketakutan, apakah ia memiliki kesempatan yang cukup untuk mengambil jilbab, mengenakan pakaian, dan menjaga dirinya sebagaimana yang selama ini ia pelajari dan praktikkan?
Di sinilah letak persoalan yang harus kita pahami secara jernih.
Jangan sampai perempuan yang berada dalam keadaan tidak berdaya justru dibebani rasa malu dan disalahkan karena auratnya tersingkap dalam situasi yang tidak ia kehendaki. Mereka bukan sedang memilih untuk melanggar syariat. Mereka sedang menghadapi keadaan darurat yang berada di luar kendalinya.
Islam tidak mengajarkan kita untuk menghakimi korban atas sesuatu yang tidak mampu mereka kendalikan. Justru, dalam keadaan demikian, perlindungan dan penghormatan terhadap mereka harus menjadi prioritas.






