Awas, Ada RUU Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk oleh Presiden
Tidak sering saya minta Anda agar membaca tulisan dengan tuntas. Tulisan ini salah satu yang saya mohon agar dicermati.
Sekarang ini ada naskah atau rancangan undang-undang yang disebut RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Yaitu, tentang status Jakarta yang tidak lagi ibukota negara. Sebutannya bukan lagi Daerah Khusus Ibukota (DKI). Karena, sesuai keinginan Presiden Jokowi, Jakarta bukan lagi ibukota negara.
Kemunculan RUU ini nyaris tak terdengar. Entah karena tertimbun begitu banyak peristiwa politik atau karena disembunyikan dan tiba-tiba diketuk oleh DPR menjadi UU nantinya.
RUU ini dikatakan sebagai isiatif DPR. Namun, tidak jelas siapa sebenarnya yang mengusulkan RUU yang penuh kelicikan ini. Yang sangat aneh dan kontroversial adalah pasal 10 ayat (2). Di sini disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ akan ditunjuk langsung oleh presiden. Tidak melalui pilkada.
Dikabarkan, sembilan parpol di DPR akan menyetujui RUU ini. Hanya PKS yang menyatakan penolakan terhadap usul yang penuh muslihat ini.
Muslihat? Ya, memang RUU ini total muslihat. Dan sewenang-wenang. Bisa tercium maksud jahat di balik RUU DKJ. Ini akal bulus para penguasa untuk menjegal upaya perbaikan negara ini.
Tidak hanya itu. Sangat pantas diduga ada skenario licik untuk memuluskan pembangunan dinasti kekuasaan keluarga Jokowi.
Mari kita telusuri tujuan jahat RUU DKJ ini. Jika disahkan oleh DPR, maka presiden akan menunjuk langsung orang yang dia sukai sebagai gubernur. Kalau Anies Baswedan yang terpilih di pilpres 2024, insyaAllah tujuan licik RUU ini bisa dicegah. Tapi, kalau Gibran yang terpilih sebagai wakil presiden maka akan leluasalah keluarga Jokowi untuk memperkuat, memperluas dan memperpanjang dinastinya.
Lompat lagsung ke skenario Prabowo presiden 2024. Dia akan tunjuk gubernur Jakarta untuk lima tahun sampai 2029. Setelah itu bisa ditunjuk kembali. Lalu, apa muslihat yang disiapkan lewat penunjukan gubernur dan wagub DKJ?
Tujuan besarnya adalah untuk mengamankan Gibran di pilpres 2029. Lho, kok terlalu jauh dan terasa enggak ‘nyambung?
Tunggu dulu. Ini penjelasannya. Bahwa Gibran akan dimenangkan oleh KPU di pilpres 2024. Katakanlah Prabowo akan menyelesaikan masa jabatan hingga 2029. Maka, dipastikanlah Gibran akan maju sebagai capres.
Nah, agar Gibran bisa mulus di pilpres 2029, maka semua ancaman dari kontestan lain harus disingkirkan. Siapakah ancaman itu?