Bandul Sejarah Berayun di Altar Kekuasaan
Bedah Substansi Versi Nugroho Notosusanto
Penolakan dari sudut pandang materi dan teks datang secara metodologis dari Profesor Nugroho Notosusanto. Sejarawan resmi era Orde Baru ini membedah secara rinci bahwa Pancasila yang dipidatokan Soekarno pada 1 Juni memiliki urutan dan substansi yang sangat berbeda dengan Pancasila yang kita kenal hari ini.
Pada 1 Juni, Soekarno menempatkan Kebangsaan Indonesia sebagai sila pertama, internasionalisme sebagai sila kedua, mufakat sebagai sila ketiga, kesejahteraan sosial sila keempat, dan ketuhanan justru berada di urutan buncit alias sila kelima.
Lebih jauh lagi, dalam pidatonyo, Soekarno menawarkan opsi untuk memeras lima sila tersebut menjadi Trisila yang terdiri atas Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, dan Ketuhanan. Bahkan, jika belum sepakat juga, Trisila bisa diperas lagi menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong.
Nugroho berargumen bahwa sebuah dasar negara atau ideologi final tidak boleh memiliki konsep alternatif yang bisa diperas atau diubah bentuknya. Fleksibilitas usulan Soekarno justru menunjukkan bahwa konsep pada 1 Juni belumlah matang untuk dijadikan fondasi hukum sebuah negara merdeka.
Pancasila yang autentik dan memiliki kekuatan hukum tata negara yang sah baru lahir pada 18 Agustus 1945. Pada hari itu, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sila pertama diubah secara krusial dari versi Piagam Jakarta menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi menjaga persatuan dari Sabang sampai Merauke. Rumusan final pada 18 Agustus inilah yang secara hukum mengikat seluruh warga negara dan menjadi dokumen konstitusional yang sah.
Siklus Balas Dendam Narasi Sejarah
Melihat rentetan argumen tersebut, dugaan bahwa keputusan Joko Widodo pada tahun 2016 bermuatan politis memang sulit dibantah. Selama 32 tahun masa kekuasaan Orde Baru, rezim Soeharto menggunakan otoritasnya untuk membersihkan pengaruh Soekarno dari panggung sejarah.
Peringatan 1 Juni dilarang sama sekali sejak tahun 1970 melalui instruksi Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Fokus publik dialihkan secara paksa ke tanggal 1 Oktober yang ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, sebuah narasi untuk memperingati kegagalan kudeta G30S/PKI sekaligus melegitimasi kekuasaan militer saat itu.
Ketika tampuk kekuasaan beralih ke tangan Jokowi yang didukung penuh oleh parpol penganut ajaran Soekarno, bandul sejarah itu diayunkan kembali ke arah sebaliknya dengan kekuatan penuh. Proses penataan ulang sejarah ini berjalan linear dengan teori hukum yang menyatakan bahwa hukum adalah produk dari konfigurasi politik yang sedang berkuasa.
Kajian akademis yang diajukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada akhirnya sering kali dipandang hanya sebagai stempel formalitas untuk melegitimasi keputusan politik yang sudah bulat sejak awal.
Siklus ini menunjukkan betapa rentannya narasi sejarah nasional kita terhadap intervensi penguasa. Setiap rezim baru membawa kepentingan untuk menulis ulang ingatan kolektif masyarakat sesuai dengan kepentingannya sendiri.
Akibatnya, masyarakat sering kali disuguhi versi sejarah yang melompat-lompat, tergantung pada siapa yang sedang duduk di kursi istana.






