NASIONAL

Begini Cara Gubernur Anies Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI

Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual yang Terjadi di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi DKI.

Gubernur Anies Baswedan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (10/09), meminta kepala perangkat daerah/unit kerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.

Pertama, membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual, kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual. Ketiga, melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja,

Sebelumnya, dalam surat edaran yang ditandatangani Anies pada 30 Agustus 2021 juga mengatur mekanisme penanganan tindakan pelecehan seksual.

Adapun mekanismenya yakni pelapor (baik korban atau saksi) dapat mengadukan pelecehan seksual secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) akan memberikan asesmen awal aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan pelapor.

Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, setiap pelapor mendapatkan hak yakni penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan, perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.

Kemudian, pelapor juga memiliki hak untuk pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan P2TP2A dan pelayanan rumah aman oleh Dinas Sosial.

Selain itu, pelayanan kesehatan bagi korban dan layanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan rekomendasi pihak yang berwenang.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button