NASIONAL

Begini Cara Gubernur Anies Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI

Sedangkan, untuk terlapor mendapatkan hak terkait penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan, kerahasiaan identitas, proses penanganan yang adil dan kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.

Selain itu, setiap pelaporan palsu yang disengaja dan bertujuan jahat, juga dapat berdampak pada adanya penerapan tindakan disiplin.

Adapun bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, tertulis/gambar, psikologis/emosional.

Selain itu, bentuk pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.

Masyarakat umum juga dapat melaporkan tindakan kekerasan ke Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman.

Red: Agusdin/ANTARA

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button