Belajar Mengatasi Bencana dan Kerusakan Alam dari Umar ra
Oleh karena itu, umat manusia wajib kembali pada hukum syariat dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya penerapan hukum syariat secara kaffah yang dapat mengenali batas toleransi maksimal eksploitasi alam agar tidak menimbulkan kerusakan dan bencana.
Islam melarang manusia melakukan kerusakan di muka bumi. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 56).
Sebaliknya, Islam mewajibkan manusia untuk mengelola alam dengan benar sesuai syariat. Pengelolaan yang benar menjaga kehidupan manusia dari kebinasaan dan menjamin keberlangsungan hidup dengan baik.
Dengan pengelolaan syariat, musim kemarau tidak memicu kekeringan dan musim hujan tidak menimbulkan banjir. Begitu pula pergeseran lapisan bumi yang memicu gempa, tanah longsor, hingga gunung meletus dapat diminimalkan.
Demikianlah cara Islam mengatasi bencana alam, yaitu memberikan pertolongan kepada warga terdampak serta melakukan muhasabah diri dengan menghentikan kemaksiatan terhadap lingkungan. Lebih jauh lagi, Islam menghempaskan sistem hidup sekuler-kapitalisme yang menjadi akar penyebab kehancuran bumi.
Pengelolaan alam sesuai syariat dilakukan dengan mengharamkan eksploitasi yang merusak. Sumber daya alam wajib dikelola untuk sebesar-besarnya kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia. Wallahu a’lam.[]






