Berkonten Negatif dan Tak Mendidik, Aplikasi Tik Tok Diblokir Kominfo
Jakarta (SI Online) – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir aplikasi Tik Tok. Menkominfo Rudiantara menyatakan alasan Kominfo memblokir aplikasi Tik Tok adalah karena terdapat banyak konten negatif di platform tersebut.
“Situs Tik Tok kami blokir. Banyak kontennya yang negatif terutama bagi anak-anak,” ujar Rudiantara, Selasa (3/7/2018).
“Ada yang tidak senonoh, tidak mendidik, pokoknya tidak pantas untuk anak-anak.” tambahnya.
Rudiantara mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat banyak pengguna aplikasi Tik Tok adalah anak-anak.
Sementara itu Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan mengatakan pemblokiran aplikasi Tik Tok sudah dilakukan sejak siang hari ini, Selasa (3/7).
“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan 8 DNS-nya,” kata dia dikutip dari KompasTekno.
Menurut dia, pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain.
Selama sebulan terakhir, Kemenkominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.
red: adhila/dbs