Catatan Kritis Terhadap Urgensi dan Potensi Gesekan Hukum dalam RUU Perampasan Aset

Bogor (Suaraislam.id) – Wacana percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset terus memicu diskursus di kalangan praktisi dan akademisi hukum. Salah satu pandangan kritis datang dari Iwan Sumiarsa, yang menyoroti potensi benturan fundamental antara mekanisme hukum pidana dan perdata dalam penerapan aturan tersebut.
”Ini mungkin dalam praktiknya akan menjadi masalah baru. Akan ada gesekan hukum antara hukum pidana dan hukum perdata. Karena Undang-Undang perampasan aset ini adalah upaya hukum perdata yang dilakukan oleh kejaksaan untuk merampas aset yang diduga harta tersebut terkait dengan kejahatan teroris atau narkoba atau korupsi termasuk disebut kejahatan extraordinary,” ujar Iwan, Senin (31/08/2026).
Dalam praktiknya, beleid ini memungkinkan negara menyita harta peninggalan pelaku yang berstatus buron melalui mekanisme perdata in rem—yakni gugatan yang ditujukan langsung terhadap objek harta, bukan kepada subjek hukumnya (in persona). Pendekatan ini dinilai berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.
”Nah ini yang dilihat itu asas kepastian hukum yang dimana harta itu dikaitkan dengan hasil kejahatan sementara si penjahatnya itu belum divonis, belum jelas di mata hukum ada kepastian hukum apalagi in absentia. Tapi hartanya sudah dihukumi sebagai hasil kejahatan sehingga bisa dirampas,” imbuh Iwan.
Konsekuensi dari model gugatan in rem ini membuka ruang sengketa baru di persidangan perdata. Keluarga atau ahli waris dari terduga pelaku memiliki hak hukum untuk menghadirkan kuasa hukum guna mematahkan dalil jaksa penuntut umum terkait keabsahan asal-usul aset tersebut.
”Nah ketika si pelakunya tidak ada hartanya dirampas maka keluarga, ahli waris bisa memakai pengacara untuk melawan gugatan tersebut dengan jawaban-jawaban argumentatif bahwa apakah harta yang dirampas digugat itu aset tersebut benar-benar bisa dibuktikan oleh jaksa hasil kejahatan atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan memandang bahwa instrumen hukum yang ada saat ini, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebenarnya sudah cukup memadai untuk melacak dan menyita aset kejahatan tanpa harus menimbulkan distorsi terhadap prinsip-prinsip dasar hukum pidana konvensional.
”Yang berikutnya adalah sebenarnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU itu adalah sudah sangat ideal ketika harta dari hasil kejahatan bisa disita oleh negara. Tapi ada kepastian juga bahwa si pelaku itu benar-benar pelaku tindak kejahatan karena diproses secara hukum,” terang Iwan.
Penerapan perampasan aset tanpa melalui vonis pidana badan diprediksi akan menemui jalan terjal di pengadilan. Jaksa penuntut umum dipastikan akan berhadapan dengan perlawanan ketat dari tim kuasa hukum pihak terduga yang menguji validitas pembuktian aset.
”Sehingga apakah harta tersebut benar-benar hasil kejahatan atau tidaknya. Itu yang akan menjadi sulit untuk mendapatkan kepastian. Nanti akan ada gesekan yang kuat antara pengacara kuasa hukum daripada terduga dengan pihak kejaksaan kalau seandainya ini terjadi,” jelasnya
Negara tentu memiliki orientasi yang sah untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan luar biasa. Kendati demikian, upaya penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusional dan bukan berarti harus menabrak asas-asas kepastian hukum sehingga pelakunya belum dipastikan bersalah sementara asetnya sudah disita.
”Jadi negara hari ini adalah tidak kehabisan akal bagaimana mengambil, merampas hasil daripada kejahatan untuk dirampas asetnya. Tapi bukan berarti harus menabrak asas-asas kepastian hukum sehingga pelakunya belum dipastikan bersalah sementara asetnya sudah disita, dirampas oleh negara. Itu yang menjadi catatan bagi kita sebagai kontrol terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. []




