INDUSTRI HALALOPINI

Bonus Demografi dan Halal Way Pertumbuhan Ekonomi

Kebijakan Halal Way

Pertama, strategi membangun industri halal harus difokuskan pada penyerapan tenaga kerja lewat pengembangan kawasan industri halal. Saat ini baru ada sekitar tiga kawasan industri yang resmi berstatus kawasan industri halal, seperti Modern Cikande Industrial Estate dan Safe and Lock Sidoarjo, dengan delapan lainnya akan menyusul. Jumlah ini harus dipacu menjadi minimal dua puluh kawasan dalam beberapa tahun ke depan, tersebar dari Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan dan kawasan timur Indonesia, agar penyerapan tenaga kerja usia produktif tidak hanya terkonsentrasi di segelintir wilayah. Malaysia saja memiliki 22 kawasan industri halal.

Kedua, pelibatan usaha mikro dan kecil milik masyarakat, yang disandingkan dengan usaha besar, harus menjadi pondasi pengembangan kawasan industri halal. Ini akan memperkuat fundamental perekonomian kita secara lebih berkeadilan.

Ketiga, diversifikasi sumber pembiayaan industri halal harus dioptimalkan. Sukuk negara, sukuk wakaf, wakaf uang, zakat dan infak-sedekah, pembiayaan bank syariah, modal ventura syariah, hingga investasi syariah asing, semuanya adalah instrumen yang sudah tersedia namun belum terintegrasi secara optimal. Tanah wakaf yang baru sembilan persen yang produktif bisa dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri halal.

Keempat, pemasaran produk halal ke pasar global memerlukan orkestrasi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, KADIN, hingga asosiasi pengusaha lainnya, harus bergerak dalam satu irama strategi promosi dan diplomasi ekonomi, bukan berjalan sendiri-sendiri seperti selama ini.

Kelima, penguatan riset dan pengembangan dengan melibatkan kampus-kampus menjadi kunci daya saing jangka panjang. Tanpa inovasi produk dan proses, industri halal Indonesia akan terjebak sebagai pasar konsumsi belaka, bukan produsen dan eksportir unggulan sebagaimana yang dicita-citakan.

Keenam, penegakan hukum tanpa pandang bulu dan kepastian iklim investasi adalah prasyarat mendasar. Investor, baik domestik maupun asing, tidak akan menempatkan modal jangka panjang di tengah ketidakpastian regulasi dan penegakan hukum yang tebang pilih.

Ketujuh, dan ini yang paling mendasar, Indonesia memerlukan sebuah Badan Pengembangan Ekonomi Syariah setingkat kementerian, yang memiliki kewenangan mengorkestrasi seluruh kebijakan ekonomi syariah lintas kementerian dan lembaga. Selama ini, urusan ekonomi syariah tersebar di berbagai institusi tanpa satu komando yang benar-benar kuat. Padahal, keberhasilan Jepang dan China dalam menjemput bonus demografi mereka salah satunya ditopang oleh kelembagaan pembangunan yang solid dan terkoordinasi.

Jendela bonus demografi Indonesia diproyeksikan mencapai puncaknya sekitar dekade 2030 – 2040. Waktu yang tersisa tidak banyak. Jika Jepang dan China bisa melipatgandakan ekonominya di dekade pertama era keemasan demografis mereka, tidak ada alasan Indonesia, dengan modal populasi Muslim terbesar dunia dan pasar ekonomi syariah global yang terus tumbuh, tidak bisa melakukan hal yang sama. Insya Allah kita bisa, asalkan kita berani memprioritaskan halal way sebagai jalur pertumbuhan yang otentik, berkeadilan dan berkelanjutan. Wallaahu a’lam.

Irfan Syauqi Beik
Dekan dan Guru Besar FEM IPB University

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button