BPOM Umumkan Vaksin Sinovac Penuhi Syarat EUA, MUI Segera Keluarkan Fatwa Halal
Jakarta (SI Online) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengan dua keputusan.
Hal ini menyusul izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1) sore hari
Ketua MUI Bidang Fatwa, HM Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan diktum pertama yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Baca juga: BPOM: Vaksin Sinovac Penuhi Persyaratan EUA
Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka diktum pertama boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Niam mengatakan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan. Adanya EUA BPOM, maka Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengam dua diktum sekaligus di atas.