MUHASABAH

Dana Haji itu Amanat, Bukan untuk Diembat

Kedua, pemilik dana haji sejatinya adalah para peserta jamaah haji. Jika dana itu digunakan untuk penguatan rupiah, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah meminta izin ke pemilik dana yang sebenarnya. Negara hanya mengelola dana bukan menggunakan sekehendak hatinya.

Jika pemilik dana tak rela, maka dana itu tak boleh digunakan. Andaikata pemilik dana meridhoi, sejatinya itu juga tak elok dilakukan. Sebab, dana haji haruslah digunakan untuk penyelenggaraan haji, bukan yang lain.

Kalaulah, negara butuh suntikan dana untuk atasi pandemi, mengapa tak menggunakan anggaran yang lain? Semisal dana proyek ibu kota baru atau proyek infrastruktur yang masih saja berjalan di tengah pandemi virus corona.

Ketiga, sikap hipokrit penguasa. Apa indikasinya? Masih segar di ingatan isu penggunaan zakat untuk alokasi infrastruktur. Nasibnya serupa dengan dana haji. Meski tak sama peruntukkannya. Dua-duanya mendapat penolakan keras dari publik. Mau dananya, tapi kok mengkriminalisasi ulama? Tergiur uangnya, tapi menolak ajarannya. Bahkan menstigma ajarannya dengan narasi busuk. Seperti terorisme dan radikalisme. Sebagaimana juga melekatkan kesan buruk pada ajaran Islam. Seperti khilafah, jihad, cadar, dan lainnya.

Bukankah perilaku ini wujud sikap tak tahu diri? Saat umat membutuhkan, mereka tak hadir sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung. Saat mereka butuh umat, bermanis muka demi keuntungan pribadi.

Dewasa ini, umat makin cerdas dengan sikap kritis yang ditujukan untuk penguasa. Bagi kaum beirman, melihat kemungkaran di depan mata sangatlah mengganggu pikiran dan hati mereka. Sayangnya, kekritisan ini justru dibungkam dengan kesewenangan. Ketidakdilan begitu nampak secara telanjang.

Semestinya pemerintah berhati-hati berucap. Meski ucapan dana haji untuk perkuat rupiah dianggap sekadar formalitas, namun apa yang sudah terucap akan lebih susah untuk meluruskannya. Jadi, hati-hati melontarkan pernyataan. Kesan pertama adalah ucapan. Menilai seseorang itu dimulai dari lontaran ucapan yang keluar. Lisan adalah cerminan hati dan pikiran.

Dana ibadah umat Islam bukan untuk dieksploitasi kepentingan segelintir orang. Baik dana zakat maupun haji semestinya hanya untuk keperluan zakat dan haji. Tidak kurang dan tidak lebih. Negara semestinya amanat dengan hal itu.

Renungkan perintah Allah Ta’ala dalam menunaikan amanat, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An Nisa’: 58). Kalau sudah pernah berjanji pada rakyat untuk menunaikan amanat, maka tunaikanlah, “Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanat padamu.” (HR. Abu Daud no. 3535 dan At Tirmidzi no. 1624, hasan shahih).

Chusnatul Jannah
Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button