Diambang Kebangkrutan dan Ditolak AS, Nasib UNRWA di Ujung Tanduk
Palestina dan OKI Galang Perlawanan Diplomatik
Rencana penyingkiran UNRWA ini langsung memicu reaksi keras dari Pemerintah Palestina. Kementerian Luar Negeri Palestina pada Rabu (1/7/2026) secara resmi menolak segala bentuk upaya untuk melemahkan mandat UNRWA di tanah penjajahan.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Palestina menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan tidak akan pernah bisa menggantikan hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina. Hak yang dimaksud mencakup hak pengungsi untuk kembali berdasarkan Resolusi 194 Majelis Umum PBB.
Pemerintah Palestina juga menolak keras terminologi asing yang berupaya memecah belah geografi dan identitas nasional mereka. Mereka menegaskan kembali bahwa Jalur Gaza, Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan wilayah diaspora adalah satu kesatuan bangsa yang integral dari Negara Palestina.
Dukungan serupa mengalir kuat dari Jeddah, Arab Saudi. Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada Kamis (2/7/2026) turut menegaskan kembali posisi politik, hukum, dan kemanusiaan UNRWA yang tidak tergantikan dalam melindungi para pengungsi.
OKI menyerukan penghormatan penuh terhadap mandat yang diberikan PBB kepada UNRWA berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 302 Tahun 1949. Organisasi internasional tersebut menolak segala bentuk upaya untuk mengurangi, mengganti, atau mengeliminasi peran vital lembaga bantuan ini.
“Kami mendesak semua negara anggota OKI, mitra internasional, serta negara donor untuk terus memberikan dukungan finansial, politik, hukum, dan media kepada UNRWA,” demikian bunyi pernyataan resmi dari Sekretariat Jenderal OKI.
Langkah penyelamatan ini dinilai mendesak mengingat besarnya dampak perang genosida yang dilancarkan Israel dengan dukungan AS sejak Oktober 2023. Agresi brutal tersebut tercatat telah menewaskan lebih dari 73.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 173.000 jiwa yang mayoritasnya adalah perempuan dan anak-anak.[]
Sumber: Sputnik, RIA Novosti, Anadolu, Xinhua, WAFA.






