DKM Al Munawaroh Optimis SM Bisa Terjerat Pasal Penodaan Agama
Bogor (SI Online) – Sekretaris DKM Masjid Jami Al Munawaroh Sentul Bogor, Ruslan Suhady optimis kasus wanita bawa anjing ke masjid dan memakai alas sepatu dengan terdakwa SM pelaku penistaan agama akan berjalan sesuai harapan.
“Kita optimis setelah mengikuti agenda sidang kedua, dimana SM ternyata mampu mengikuti proses persidangan dan bisa menjawab semua pertanyaan majelis hakim dengan lancar,” ujar Ruslan usai persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, Kamis (3/10/2019).
Meski SM menderita penyakit skizofrenia, kata Ruslan, bukan berarti bisa lepas dari jerat hukum. “Karena itu kita optimis kalau SM bisa terjerat pasal 156a tentang penodaan agama,” katanya.
Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan keterangan Dr Yongki dari Rumah Sakit Marzuki Mahdi selaku dokter yang pernah memeriksa terdakwa.
Dalam persidangan, terungkap bahwa SM memiliki daya ingat yang kuat. Hal tersebut diungkapkan Yongki, sebelum persidangan ia disapa oleh SM, padahal Yongki sendiri sudah agak lupa karena lama tidak bertemu.
Masih dalam persidangan, SM juga ternyata mampu menjawab sejumlah pertanyaan dengan lancar. Ketika majelis hakim bertanya seputar identitas terdakwa, SM mampu menjawab semua pertanyaan dengan baik.
Melihat terdakwa mampu menjalani persidangan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan pembacaan surat dakwaan.
Usai pembacaan surat dakwaan, pihak kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Karena itu sidang akan dilanjutkan pekan depan Rabu 9 Oktober 2019 pukul 09.00 wib dengan agenda pembuktian yaitu menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti.
Sementara itu, di luar gedung Pengadilan Negeri Cibinong, sejumlah massa dari berbagai ormas melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut agar terdakwa bisa mendapatkan hukum yang setimpal akibat perbuatannya.
red: adhila