DPRD Kabupaten Bogor Desak Penerbitan Perda Pencegahan LGBT
“Gerakan ini harus dikomandoi oleh pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai stakeholder. Produk hukum tertinggi yang paling penting di tingkat daerah adalah peraturan daerah,” jelas Wasto.
Rekomendasi kedua, Komisi IV meminta Bupati atau Sekretaris Daerah segera menerbitkan surat edaran tentang pencegahan LGBT, termasuk program sosialisasi ke masyarakat. Surat edaran tersebut dinilai dapat menjadi langkah taktis sebelum perda resmi disahkan.
“Surat edaran itu bisa menjadi bahan atau landasan menuju lahirnya peraturan daerah,” katanya.
Di samping itu, Komisi IV mendorong penguatan peran Forum Pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta majelis taklim. Lembaga-lembaga keagamaan ini diharapkan aktif memberikan edukasi mengenai bahaya LGBT kepada umat.
Wasto juga menyatakan dukungannya terhadap program-program pencegahan yang selama ini telah dijalankan oleh dinas-dinas terkait.
“Masalah LGBT harus menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, perlu ada peraturan daerah sebagai instrumen pencegahannya,” pungkas Wasto.
Dalam pertemuan itu, seluruh kepala dinas yang hadir menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung penerbitan surat edaran bupati maupun perda. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan resmi bagi semua elemen masyarakat dalam mengedukasi warga mengenai bahaya LGBT. []






