Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar.
Ia mengungkapkan bahwa nilai Rp809 miliar tersebut merupakan transaksi korporasi murni terkait PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang mengakuisisi PT Gojek Indonesia sebelum melantai di bursa efek.
Menurut argumen Nadiem, pihak Gojek memiliki utang kepada PT AKAB senilai Rp809 miliar, yang kemudian ditransfer kembali oleh Gojek kepada PT AKAB sebagai pelunasan kewajiban.
“Jadi, uangnya sama sekali tidak masuk ke pemegang saham, termasuk saya. Setelah uang itu masuk, saham saya yang tadinya 90 persen terdilusi menjadi 0,01 persen,” kata Nadiem.
Dalam perkara korupsi ini, aparat penegak hukum juga menetapkan tiga orang terdakwa lainnya.
Para terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.
Ketiga terdakwa tersebut kini telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi vonis hukuman.
Sri diputus menjalani hukuman empat tahun penjara, Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara, sedangkan Ibrahim Arief alias Ibam divonis empat tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Sementara itu, bekas staf khusus Nadiem yang bernama Jurist Tan dilaporkan masih buron dan masuk daftar pencarian orang sampai saat ini.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa, di mana Ibam sebelumnya dituntut 15 tahun penjara, sedangkan Sri dan Mulyatsah masing-masing dituntut enam tahun penjara.
Terkait inti tuntutan, Nadiem disebut sebagai pihak yang memutuskan pengadaan Chromebook pada 2020 dengan instruksi langsung “go ahead with Chromebook“.
Jaksa penuntut umum mengambil bukti tersebut dari kesaksian mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad.






