Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Selain itu, Nadiem dinilai mengabaikan hasil reviu dan masukan bahwa penggunaan Chromebook bermasalah, terutama saat diterapkan di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Nadiem juga disebut tidak melakukan survei serta perbandingan harga pasar Chromebook sehingga anggaran negara yang dikeluarkan menjadi jauh lebih mahal dari yang seharusnya.
Hubungan kerja sama dengan Google Asia Pacific juga dinilai sarat akan konflik kepentingan karena jaksa berpandangan relasi tersebut sudah terjalin sejak Nadiem berada di PT AKAB.
Jaksa menyebut investasi penyertaan modal sebesar US$349,9 juta pada akhirnya berkaitan erat dengan penunjukan langsung penggunaan Chromebook demi proyek digitalisasi pendidikan.
Selain itu, ditemukan indikasi kesepakatan atau persekongkolan penggunaan Chromebook yang disertai dengan skema co-investment sebesar 30% dari revenue Google atas penjualan CDM.
Nadiem juga dinilai tidak mampu menjelaskan asal-usul harta kekayaannya yang diperoleh di luar LHKPN karena ahli pajak di persidangan menemukan adanya lonjakan harta yang tidak seimbang.
Bahkan, jaksa mempersoalkan sikap Nadiem yang enggan membuka data pendapatannya selama menjabat sebagai menteri, padahal sebagian gaji para staf khususnya dibayarkan melalui saku pribadinya.
“Bahwa kenaikan harta kekayaan terdakwa menjadi Rp4,87 triliun diduga merupakan hasil tindak didana korupsi berkaitan dengan pengadaan digitalisasi Chromebook tahun 2020-2022 yang merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan,” ucap jaksa.[]
Sumber: BBC News Indonesia






