Yaqut di Ujung Tanduk
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini mungkin tidak bisa tidur nyenyak. Jumat pekan lalu (09/01), KPK telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Selain dirinya, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, juga terseret menjadi tersangka.
Di media sosial, penetapan tersangka Yaqut ini hebohnya bukan main. Banyak netzen yang mengucapkan alhamdulilllah ketika KPK mengumumkan Yaqut sebagai tersangka. Di Instagram, banyak yang menghujat mantan menteri agama ini terang-terangan.
Meski demikian, bukan berarti Yaqut tidak ada pembelanya. Ulil Abshar Abdalla Ketua PBNU membela habis-habisan Yaqut sejak menjadi saksi sampai menjadi tersangka. Ulil sepupu ipar Yaqut ini sering mengutip aktivis-aktivis yang membela Yaqut dalam facebooknya.
Islah Bahrawi aktivis NU juga tak kalah militannya membela Yaqut. Dalam podcastnya bersama Akbar Faisal, ia mengungkap kebaikan Yaqut dan menepis Yaqut menikmati pembagian kuota haji itu. Ia juga memojokkan KPK yang menurutnya pro mantan Presiden Jokowi.
Dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka ini KPK bukan tanpa dasar. KPK melihat bahwa pembagian penambahan kuota yang harusnya 92 persen untuk haji regular dan 8 persen untuk haji khusus, diubah Yaqut menjadi 50 persen untuk haji regular dan 50 persen untuk haji khusus. Yakni 10.000 untuk haji regular dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal seharusnya 20.000 itu pembagiannya adalah 18.400 untuk haji regular dan 1.600 untuk haji khusus.
Menurut KPK, diduga ada “tarif” yang dikenakan kepada travel haji untuk mendapatkan kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama. Jumlah fee atau setoran yang diminta kepada travel berkisar antara USD 2.600 sampai USD 7.000 per kuota haji khusus (sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta per jemaah, dengan kurs sekitar Rp16.000 per USD). Angka ini diungkap oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.
Yaqut dan para pembelanya bisa menyatakan bahwa perubahan persentase kuota itu tidak menyalahi undang-undang. Yaqut juga menyatakan bahwa perubahan persentase kuota itu untuk menjaga keselamatan jiwa _(hifzhun nafs) jamaah haji.
Yaqut bisa berkata demikian, tapi adanya bukti uang yang harus disetor kepada oknum di Kementerian Agama oleh biro travel untuk mendapatkan kuota haji khusus itu, sulit untuk ditepis tersangka. Apalagi jumlah tidak main-main. Jadi kalau misalnya setoran per orang itu 50 juta, maka 8400 kali Rp50 juta sama dengan Rp420 miliar. Kalau satu orang setorannya 100 juta, maka 8400 kali 100 juta sama dengan Rp840 miliar. Sebuah angka korupsi yang cukup besar di negeri ini.
Indikasi adanya gratifikasi ini dilaporkan Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), kepada KPK tentang adanya dugaan rekening senilai sekitar Rp32 miliar atas nama istri seorang pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Boyamin, dana puluhan miliar itu tidak sesuai dengan profil pemiliknya (yang disebut hanya berstatus ibu rumah tangga) dan diduga berkaitan dengan gratifikasi atau aliran dana dari penyelenggaraan / kuota haji 2024.
Di sini Yaqut tidak bisa menyangkal bahwa dirinya tidak menerima uang sepeserpun. Karena dalam kasus korupsi, membuat kebijakan yang membuat orang lain menikmati uang haram, maka sang pembuat kebijakan juga dianggap korupsi.
Nampaknya pertarungan opini, khususnya di media sosial akan terus berlanjut. Islah Bahrawi yang tidak mau kawannya dijadikan tersangka oleh KPK, membela habis-habisan Yaqut. Ia menyatakan bahwa ketika KPK memeriksaa rumah Yaqut, KPK hanya menyita paspor dan handphone. KPK tidak menemukan uang sedikitpun di rumah Yaqut.
Dalam soal Yaqut tidak dapat hadir di Pansus Haji DPR 2024, menurut Bahrawi adalah kesalahan Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowilah yang menyuruh Yaqut hampir sebulan di Eropa untuk menghindari Pansus Haji DPR 2024.
Bahrawi ini memang dikenal sebagai aktivis anti radikal. Ia tidak suka gerakan seperti HTI dan FPI. Pada awal 2021 misalnya, Islah Bahrawi Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia mendukung adanya pembekuan rekening FPI oleh PPATK. Kata Bahrawi, “Berkaca dari berbagai kasus pendanaan terhadap kelompok radikal, tindakan PPATK membekukan beberapa rekening FPI itu sudah tepat. Karena memang ini modus operandi yang sering dilakukan oleh kelompok-kelompok ekstrem kanan di Indonesia.”






