#Lawan IslamofobiaINTERNASIONAL

Empat Partai di Denmark Usulkan Pelarangan Azan

Kopenhagen (SI Online) – Sejumlah partai politik di Denmark mendesak pemerintah negara itu melakukan penyelidikan untuk melarang azan karena gangguan yang ditimbulkannya.

Namun langkah itu tidak menyebutkan Islam karena kemungkinan akan menimbulkan masalah dengan konstitusi Denmark.

Partai terbesar kedua Denmark, Venstre, memimpin dorongan parlemen untuk melarang azan melalui pengeras suara oleh masjid dengan alasan sangat mengganggu.

Partai Rakyat Denmark, Konservatif, dan Kanan Baru bergabung dengan Venstre dalam memberikan resolusi mengenai masalah ini kepada parlemen, demikian laporan kantor berita Denmark, DR. Bersama-sama, keempat partai ini menguasai 71 kursi di parlemen Denmark yang memiliki 179 kursi.

Anggota parlemen Venstre, Mads Fuglede mengklaim, langkah ini dipicu oleh gangguan yang disebabkan oleh adzan dan fakta bahwa mereka belum secara tradisional didengar di Denmark.

“Bagi Venstre, ini bukan tentang agama tunggal, meskipun saya menyadari bahwa panggilan doa sering dikaitkan dengan Islam. Panggilan doa bukanlah sesuatu sebuah tradisi yang kita punyai dalam masyarakat Denmark. Kami pikir itu akan sangat mengganggu di Denmark,” klaim Fuglede seperti dilansir dari Russia Today, Sabtu (27/6/2020).

Perdebatan tentang menara azan di Denmark telah bergemuruh selama beberapa bulan, sejak sebuah masjid di Gellerupparken, dekat Aarhus, menggemakan suara adzan dari lapangan sepak bola lokal alih-alih dari masjid, karena yang terakhir disebut ditutup disebabkan pandemi virus Corona.

Ini adalah pertama kalinya azan terdengar di negara Skandinavia, dan anggota parlemen telah memperdebatkan legalitasnya.

Resolusi yang diajukan oleh empat pihak minggu ini tidak secara khusus menyebut Islam atau agama apa pun, dan merujuk pada larangan panggilan doa menggunakan pengeras suara di tempat umum.

Rasmus Stoklund, juru bicara Partai Sosial Demokrat yang berkuasa, mengatakan pemerintah pada dasarnya setuju bahwa panggilan doa tidak boleh diizinkan di Denmark, dan Menteri Integrasi Mattias Tesfaye sedang menyelidiki legalitas agar mereka dilarang.

Namun, larangan yang diusulkan akan berpotensi melanggar konstitusi jika ditujukan khusus untuk Islam, dan ada kekhawatiran bahwa hal itu dapat mempengaruhi gereja-gereja Kristen juga, jika hukum terlalu luas.

“Jika kita membuat undang-undang sekarang, kita juga berisiko menabrak lonceng gereja Gereja Denmark, dan bahwa kita berada di tepi dengan hak konstitusional tentang kebebasan beragama dan berbagai konvensi,” jelas Stoklund.

Azan dinilai melanggar peraturan di sejumlah negara Eropa, tetapi undang-undang di sejumlah negara bersikap lunak. Tetangga Denmark, Swedia, pertama kali mengizinkan kumandang azan di depan umum pada 2013.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button