Empat Tahun Menanti, Dua Kali Dikukuhkan: Lika-Liku Perjalanan KH Badruddin Subky Raih Gelar Guru Besar
Ada masa ketika sebuah penantian terasa begitu panjang hingga harapan perlahan memudar. Begitulah yang dialami KH Badruddin Subky setelah mendaftarkan diri sebagai calon guru besar akademisi di Asean University International (AUI) Malaysia. Empat tahun berlalu sejak pendaftaran, sementara kepastian mengenai kelulusan verifikasi tak kunjung datang.
Namun, perjalanan panjang itu akhirnya berujung pada pengukuhan sebagai guru besar bidang Ilmu Al-Qur’an. Bahkan, bukan sekali, melainkan dua kali—pertama di Indonesia dan kemudian di Malaysia.
Kisah tersebut dituangkan KH Badruddin Subky dalam catatan perjalanan berjudul “Lika-Liku Perjalanan Panjang, Dikukuhkan Menjadi Guru Besar”. Ia membagi perjalanan tersebut dalam tiga tahap: sejak pendaftaran hingga dinyatakan memenuhi persyaratan, pengukuhan di Indonesia, dan pengukuhan kembali di Malaysia.
Berawal dari keinginan mengajar Tafsir Al-Qur’an
Perjalanan itu bermula setelah Badruddin pensiun dari Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor setelah mengabdi selama 31 tahun. Setelah pensiun, ia memiliki keinginan untuk mengajar Tafsir Al-Qur’an di Universitas Muhammadiyah Malaysia.
Dalam sebuah pertemuan di Jakarta, ia sempat bertanya kepada Din Syamsuddin mengenai persyaratan untuk menjadi dosen di universitas tersebut. Namun, pertanyaan itu tidak langsung mendapatkan jawaban.
Dari situlah muncul pemikiran bahwa mungkin dirinya membutuhkan persyaratan akademik yang lebih tinggi. Ia kemudian terbersit untuk terlebih dahulu menjadi profesor.
Takdir mempertemukannya dengan Suhendar, President Asean University International Malaysia, dalam sebuah agenda ceramah di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor. Pertemuan itu kemudian berlanjut dalam sejumlah kesempatan.
Saat Badruddin menceritakan keinginannya mengajar di Malaysia, Suhendar justru menawarkan kesempatan yang lebih besar: mendaftar sebagai calon guru besar akademisi di AUI Malaysia.
Badruddin pun mendaftarkan diri pada 15 Mei 2023. Persyaratannya tidak ringan. Ia harus menyerahkan dokumen akademik S1, S2, dan S3 yang telah dilegalisasi, memenuhi jenjang kepangkatan fungsional minimal lektor, memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 15 tahun, serta menyertakan disertasi S3 yang telah dinyatakan lulus. Status sebagai dosen aktif juga menjadi salah satu pertimbangan karena calon guru besar tersebut telah pensiun.
Empat tahun tanpa kepastian
Setelah seluruh persyaratan diajukan, penantian pun dimulai. Verifikasi dilakukan terhadap berbagai dokumen, termasuk karya ilmiah dan sinopsis disertasi S3 yang menjadi salah satu syarat utama. Proses tersebut berlangsung secara daring dan membutuhkan penyempurnaan sejumlah persyaratan.
Waktu berjalan begitu panjang. Hingga empat tahun, Badruddin bahkan mulai meyakini bahwa pengajuannya kemungkinan ditolak.
Namun, pada 2 April 2026, kabar yang ditunggu akhirnya datang. Ia menerima informasi dari pihak AUI Malaysia melalui telepon bahwa dirinya akan dikukuhkan sebagai guru besar.
Kabar tersebut justru membuatnya bingung. Ia merasa belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil verifikasi karya ilmiahnya.
Suhendar kemudian meyakinkannya bahwa jika dirinya sudah mendapatkan informasi mengenai jadwal pengukuhan, berarti proses verifikasi telah dinyatakan lulus.
Badruddin pun hanya bisa mengucapkan, “Alhamdulillah.”
Drama perjalanan tersebut belum berakhir. Badruddin awalnya memperoleh informasi bahwa pengukuhan akan dilaksanakan pada 16 April 2026 di Malaysia. Karena itu, ia mempersiapkan segala kebutuhan keberangkatan.
Namun, pada Ahad, 12 April 2026, ketika ia menghubungi pihak kampus untuk memastikan persiapan, justru muncul informasi mengejutkan.
Suhendar menyampaikan bahwa hari itu merupakan jadwal pengukuhannya.
Badruddin terkejut. Ia mengatakan bahwa informasi yang diterimanya sebelumnya menyebutkan pengukuhan berlangsung pada 16 April.
Miskomunikasi tersebut membuatnya kembali berada dalam situasi tidak pasti.
Di tengah kondisi itu, persoalan biaya juga menjadi kendala. Badruddin mengaku tidak memiliki dana untuk mengikuti proses pengukuhan di Malaysia yang membutuhkan biaya besar.
Namun, Suhendar menawarkan untuk menanggung seluruh biaya administrasi. Bahkan, karena kondisi tersebut, muncul solusi lain: pihak AUI Malaysia akan datang langsung ke Indonesia untuk mengukuhkannya.
Rencana tersebut akhirnya terealisasi. Pada 15 April 2026, Badruddin dikukuhkan sebagai guru besar di Pondok Pesantren Al-Badar, Indonesia. Sejumlah tokoh agama, masyarakat, aktivis organisasi Islam, dan sahabat seperjuangan hadir dalam momentum tersebut.
Pengukuhan itu sekaligus menjadi momentum penting bagi Badruddin setelah puluhan tahun mengabdikan diri di dunia pendidikan.
Namun, di balik suasana bahagia tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mengenai status dan kategori guru besar yang diberikan AUI Malaysia.
Pihak AUI menjelaskan terdapat tiga kategori guru besar. Salah satunya adalah guru besar akademisi yang memiliki rekam jejak sebagai dosen, memenuhi persyaratan akademik S1, S2, dan S3, memiliki disertasi yang sah, serta menjalankan tridarma perguruan tinggi. Mereka kemudian dapat berperan sebagai tenaga kependidikan, bahkan menjadi bagian dari senat inti universitas.
Badruddin disebut masuk dalam kategori ketiga tersebut. Dokumen yang diserahkan kepadanya mencantumkan nomor sertifikat AUI-GRD/04/2603/00002, ijazah guru besar dengan tempat dan tanggal Malaysia, 12 April 2026, serta surat pengangkatan profesor dengan nomor 43/Prof/IV/2026.
Bagi Badruddin, pengukuhan di Indonesia sebenarnya sudah cukup. Ia bahkan sempat memutuskan tidak perlu mengikuti pengukuhan kembali di Malaysia setelah mendapat penjelasan bahwa pengukuhan di Indonesia sudah dianggap cukup.
Tetapi perjalanan hidup kembali membawa kejutan. Pada 1 Agustus 2026, ia memperoleh informasi mengenai rangkaian agenda di Malaysia. Ia kemudian memutuskan hadir di Kuala Lumpur pada 4 Agustus.
Sesampainya di Grand Hyatt Kuala Lumpur, ia awalnya datang dengan pemahaman bahwa dirinya akan menjalankan tugas sebagai anggota senat.
Namun, kembali terjadi kejutan. Suhendar memintanya duduk di tempat calon guru besar yang akan dikukuhkan. Ketua Senat kemudian menjelaskan bahwa Badruddin belum dapat menjadi senator secara resmi karena belum dikukuhkan di Malaysia. Pengukuhan sebelumnya di Indonesia dinilai berkaitan dengan ketidakhadirannya dalam agenda pengukuhan di Malaysia pada 12 April.






