Kemerdekaan Hakiki
Bogor (Suaraislam.id) – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 tidak semestinya berhenti pada upacara, pengibaran bendera, dan seremoni tahunan. Kemerdekaan perlu dimaknai lebih dalam sebagai pembebasan manusia dari berbagai bentuk belenggu, baik secara fisik, sosial, ekonomi, pemikiran maupun spiritual.
Pandangan tersebut disampaikan KH Badruddin H Subky, Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz & Tafsir Al-Badar, Cilendek Barat, Kota Bogor, dalam tulisan bertajuk “Kemerdekaan Hakiki”, bertepatan dengan 17 Agustus 2026 M atau 3 Safar 1478 H.
Menurutnya, kemerdekaan Indonesia merupakan nikmat besar yang patut disyukuri. Bangsa Indonesia telah melewati masa penjajahan dan penderitaan panjang. Banyak pejuang telah mengorbankan jiwa dan raga demi membebaskan bangsa dari penindasan.
“Namun setelah Kemerdekaan di sisi lain, kita juga kini masih merasakan ketidakadilan dalam berbagai hal, terutama keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tulisnya.
Ia menilai, secara historis Indonesia memang telah merdeka selama 81 tahun. Akan tetapi, secara sosial, sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya merasakan makna kemerdekaan yang hakiki. Kesenjangan sosial, persoalan ekonomi, pendidikan, perlindungan terhadap masyarakat lemah, hingga persoalan ketertiban dunia masih menjadi pekerjaan besar.
Kondisi tersebut, menurut Badruddin, perlu dilihat dalam konteks empat tujuan utama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Pertama, negara bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Namun, menurutnya, rakyat kecil di pelosok desa dan kaum lemah masih kerap merasa tidak terlindungi akibat penindasan, benturan hukum, serta berbagai bentuk kezaliman.
Kedua, negara bertujuan memajukan kesejahteraan umum. Kenyataannya, beban ekonomi masyarakat bawah masih terasa berat dan kesenjangan sosial belum sepenuhnya teratasi.
Ketiga, negara bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, kualitas pendidikan, minat baca, serta akses terhadap pendidikan berkualitas masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk biaya pendidikan yang dapat membelenggu cita-cita generasi muda.
Keempat, Indonesia memiliki cita-cita ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dalam konteks ini, ia menyoroti masih berlangsungnya penderitaan bangsa-bangsa yang tertindas di tingkat global, termasuk Palestina.
Dari berbagai persoalan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: mengapa bangsa yang telah merdeka secara historis masih dapat terbelenggu secara sosial, pemikiran, ekonomi, mental, dan spiritual?
Badruddin kemudian mengajak menjadikan Al-Qur’an sebagai salah satu fondasi untuk memahami makna kemerdekaan yang lebih mendalam.
Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Balad ayat 12–13:
وَمَآ أَدْرَىٰكَ مَا ٱلْعَقَبَةُ فَكُّ رَقَبَةٍ
“Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) memerdekakan/melepaskan perbudakan/hamba sahaya.”
Menurutnya, ayat tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan fisik. Kemerdekaan juga berkaitan dengan perjuangan manusia membebaskan dirinya dan orang lain dari berbagai bentuk perbudakan.
Dalam perspektif tafsir, ia menjelaskan konsep al-‘aqabah, yakni jalan yang terjal dan penuh perjuangan. Imam Zamakhsyari memaknai al-‘aqabah sebagai perumpamaan bagi perjuangan dalam mendidik jiwa dan menginfakkan harta di jalan Allah. Sementara Ibnu Katsir menegaskan bahwa manusia yang tidak mau menempuh jalan tersebut justru memilih jalan keburukan dan kebinasaan.
Dengan demikian, kemerdekaan hakiki menuntut keberanian untuk melawan egoisme, sifat kikir, kemalasan, dan ketakutan. Manusia merdeka bukanlah mereka yang sekadar bebas melakukan apa saja, tetapi mereka yang mampu membebaskan dirinya dari belenggu hawa nafsu sekaligus memiliki kepedulian terhadap penderitaan orang lain.
Konsep tersebut semakin kuat melalui frasa fakku raqabah, yang secara langsung bermakna memerdekakan hamba sahaya. Badruddin menjelaskan bahwa para ulama memandang konsep ini tidak hanya dalam dimensi pembebasan fisik, tetapi juga pembebasan jiwa dari tawanan hawa nafsu dan penghambaan kepada sesama manusia.
Syekh Ahmad Shawi Al-Maliki, sebagaimana dikutipnya, menjelaskan bahwa fakku raqabah mencakup pembebasan jiwa dari tawanan hawa nafsu dan penghambaan kepada makhluk menuju penghambaan kepada Allah SWT.
Sementara Imam Al-Qurthubi mengaitkan pembebasan tersebut dengan kesalehan sosial dan solidaritas kemanusiaan. Membebaskan manusia dapat dilakukan secara langsung ataupun dengan membantu biaya pembebasannya. Karena itu, kemerdekaan dalam Islam memiliki dimensi sosial yang kuat.
Kemerdekaan juga tidak berhenti pada pembebasan orang lain. Ia harus dimulai dari pembebasan diri sendiri dari penjajahan syahwat, hawa nafsu, materialisme, dan berbagai keterikatan duniawi yang membuat manusia kehilangan arah.
Pandangan itu juga diperkuat dengan sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW mengenai keutamaan memerdekakan manusia. Salah satunya hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA tentang keutamaan orang yang memerdekakan seorang budak muslim, di mana Allah akan membebaskan anggota tubuhnya dari api neraka.
Dalam hadis lainnya yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Bara’ bin ‘Azib RA, Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan antara ‘itqun-nasamah dan fakku raqabah. Memerdekakan jiwa berarti membebaskan budak sendiri, sedangkan fakku raqabah juga mencakup membantu orang lain memperoleh kebebasan dari perbudakan.






