NASIONAL

Fahira Usulkan Sanksi Tegas Bagi Penjual Rokok untuk Anak-anak

Jakarta (SI Online) – Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan melakukan pemblokiran iklan rokok di internet. Namun, keputusan pemblokiran tidak akan berdampak signifikan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun, tanpa diberangi dengan kebijakan dan aksi di lapangan, salah satunya memberi sanksi tegas kepada mereka yang menjual rokok kepada anak-anak.

Fahira mengungkapkan, larangan menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau, tetapi dalam PP ini, sanksi bagi yang melanggar tidak tegas dan tidak jelas. Ketidakjelasan ini membuat anak-anak begitu leluasa membeli dan mengonsumsi rokok. Di sisi lain, penjual juga merasa tidak melanggar hukum karena menjual rokok kepada anak, karena mereka tidak pernah ditindak dan diberi sanksi. Akibatnya, jamak kita melihat anak-anak begitu mudahnya membeli dan mendapatkan rokok.

“Jadi hulu persoalan meningkatkan konsumsi rokok pada anak dan remaja karena mereka mudah mendapatkan atau membeli rokok baik di warung-warung, di minimarket-minimarket, maupun di tempat-tempat lainnya. Dan ini yang sudah puluhan tahun belum menjadi concern penuh bahkan belum tersentuh oleh Pemerintah terutama Kemenkes. Harus ada gerakan masif untuk menyadarkan masyarakat bahwa menjual rokok kepada anak di bawah umur adalah tindakan melanggar hukum,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (17/6).

Menurut Fahira, titik krusial dan langkah efektif untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja adalah mempersempit bahkan menutup ruang dan akses kepada anak-anak untuk mendapatkan atau membeli rokok. Untuk itu, Kemenkes diminta membuat strategi komprehensif untuk melindungi anak dari bahaya rokok, baik penguatan dari sisi regulasi larangan dan sanksi tegasi bagi yang menjual rokok kepada anak-anak, penguatan penyebaran informasi publik soal larangan kepada pedagang untuk menjual rokok kepada anak-anak, program-program kreatif penyadaran bahaya rokok terutama bagi anak dan remaja, serta mewajibkan setiap orang yang hendak membeli rokok menujukkan identitas atau KTP sebagai tanda sudah berumur lebih dari 18 tahun.

“Peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Saya apresiasi Kemenkes yang meminta pemblokiran iklan rokok di internet, tetapi persoalan ini butuh strategi dan solusi yang komprehensif, bukan parsial seperti ini. Sekali lagi, inti persoalan meningkatnya anak-anak mengonsumsi rokok di Indonesia, adalah anak-anak kita begitu mudah membeli dan mendapatkan rokok. Ini yang harus kita hentikan,” pungkas Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan adanya peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2 persen (2013) menjadi 9,1 persen (2018).

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button