Pemerintah Larang Merokok Seumur Hidup bagi Warga yang Lahir Setelah 1 Januari 2007
Male (SI Online) – Negeri muslim di tengah Samudera Hindia, Maladewa, menjadi negara pertama di dunia yang melarang merokok, membeli, maupun menjual produk tembakau bagi siapa pun yang lahir setelah 1 Januari 2007.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu (01/11/2025), dan disebut sebagai tonggak sejarah dalam upaya negara kepulauan tersebut melindungi kesehatan masyarakat.
“Langkah ini menandai pencapaian bersejarah dalam upaya nasional untuk melindungi kesehatan publik dan mendorong generasi bebas tembakau,” ujar Kementerian Kesehatan Maladewa dalam pernyataannya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Mengenal Maladewa, Negeri Islam di Tengah Samudera Hindia
“Kebijakan ini menjadikan Maladewa negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan tembakau lintas generasi secara nasional,” tambahnya.
Upaya panjang melawan rokok dan vape Larangan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Maladewa untuk mengurangi kebiasaan merokok dan penggunaan tembakau, termasuk rokok elektronik.
Pada akhir 2024, pemerintah telah lebih dulu melarang impor, kepemilikan, penggunaan, pembuatan, dan distribusi seluruh produk vape di negara itu—tanpa memandang usia pengguna.
Selain itu, pemerintah berencana mendirikan klinik anti-merokok di berbagai wilayah untuk membantu masyarakat berhenti menggunakan produk tembakau melalui pendampingan medis dan penyediaan obat-obatan.
Baca juga: Pemerintah Maladewa Larang Masuk Pemegang Paspor Israel
Presiden Maladewa bahkan sempat mengusulkan hadiah uang tunai bagi pulau-pulau yang berhasil sepenuhnya menghapus praktik merokok dari lingkungannya.
Menurut survei nasional tahun 2021, lebih dari seperempat penduduk dewasa Maladewa berusia 15 hingga 69 tahun merupakan pengguna tembakau.
Angka tersebut hampir dua kali lipat untuk kelompok remaja berusia 13 hingga 15 tahun. Sebagai perbandingan, sekitar 20 persen orang dewasa di Amerika Serikat menggunakan tembakau pada 2022, sementara di Inggris angka perokok dewasa mencapai sekitar 12 persen pada 2023.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa kebiasaan merokok menyebabkan lebih dari tujuh juta kematian setiap tahun di seluruh dunia. Karena itu, langkah Maladewa dipuji sebagai terobosan besar menuju masyarakat global yang lebih sehat.[]






