NASIONAL

Fraksi PKS Sendirian Tolak Perppu Corona, Ini Alasannya

Potensi pelanggaran konstitusi yang ketiga, menurut Anggota Badan Anggaran DPR RI ini terletak pada pasal 27 ayat 1 Perppu yang meniadakan potensi kerugian negara atas biaya yang dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK.

Hal ini menurutnya telah mengeliminir peran BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UUD NRI 1945 yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara secara bebas dan mandiri.

“Jadi luar biasa sekali Perppu 1/2020 ini, sudah memberi kekebalan hukum masih ditambah setiap tindakan terkait biaya bukan termasuk kerugian negara, sementara di dalam Perppu juga tidak diatur batasan defisit anggaran,” kata dia.

Dengan kewenangan extra ordinary seperti itu, kata Sukamta, sangat membuka ruang penyelewengan dan bisa ditunggangi pihak-pihak yang ingin ambil untung diatas penderitaan rakyat.

Selain alasan potensi pelanggaran konstitusi, PKS juga beralasan Perppu tersebut tidak fokus untuk menyelesaikan Covid-19 serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.

Hal ini tergambar dari postur anggaran untuk insentif kesehatan sebesar Rp75 triliun dan insentif social safety net Rp110,1 triliun lebih kecil dibanding insentif pemulihan ekonomi Rp185 triliun dan insentif industri Rp 220,1 triliun.

red: shodiq ramadhan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button