Gerakan Nasional Melawan Islamofobia
Islamofobia adalah fenomena buruk dunia. Islam yang damai, toleran dan konstruktif dicitrakan terbalik menjadi buruk dan berbahaya dengan berbagai sebutan seperti agama teror, radikal, intoleran atau sebutan lainnya. Ketakutan berlebihan kepada Islam atau Islamofobia adalah disain global yang dtelan secara nasional bahkan lokal.
Berangkat dari apa yang dikemukakan oleh Huntington sebagai “clash of civilization” maka spirit untuk melumpuhkan bahkan menghancurkan Islam telah menjadi agenda. Hantu-hantu ketakutan pada Islam dibuat agar dunia dapat dipengaruhi, dikomando, dan dikendalikan. Diciptakan ketergantungan kepada Barat di bawah pimpinan Amerika.
Pangkal keberangkatan adalah peristiwa 9/11 tahun 2001 yakni serangan ke jantung Amerika baik area bisnis New York, markas pertahanan Arlington Pentagon, maupun pusat pemerintahan Washington. Fitnah keji dilancarkan kepada umat Islam melalui “kelompok teroris” yang berbahaya dan mengancam negara-negara. Undang-Undang dan Detasemen dibuat dimana-mana untuk merealisasikan program Islamofobia. Penista agama mendompleng dan ikut bergairah.
20 tahun operasi Islamofobia cukup melelahkan. Pemerintah Joe Biden menghentikan program itu. Council on America Islamic Relations (CAIR) bergerak, Undang Undang Penghapusan Islamofobia dibuat, usulan Ilhan Omar Partai Demokrat disetujui DPR Amerika. PBB menguatkan dengan Resolusi “International Day to Combat Islamofobia” 15 Maret 2022. Sebanyak 57 Negara OKI dan 8 negara termasuk Rusia menyepakati dalam Sidang Umum PBB.
Dunia harus menghapus Islamofobia untuk Tatanan Dunia Baru (New World Order). Indonesia sebagai negara mayoriras muslim layak menjadi garda terdepan. Memimpin gerakan melawan Islamofobia. Tentu dengan mulai membersihkan anasir-anasir Islamophobist di dalam negeri. Tegas pada penista agama, stop tuduhan teroris, radikalis, atau sebutan buruk lain pada umat, ciptakan iklim yang lebih bersahabat.
Undang-Undang Anti Islamofobia harus diterbitkan demi persahabatan umat dan meredam kegaduhan. Membangun kemajuan bersama untuk Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. Undang-Undang yang dapat mengantisipasi perusakan moral, melecehkan simbol agama, serta mencegah negara dibawa ke arah liberalisme, sekularisme, maupun machiavelisme.
Gerakan nasional melawan Islamofobia mesti dicanangkan. Ini momen untuk membangun kesatuan gerak dan langkah seluruh anak-anak bangsa menuju Indonesia bahagia. Gerakan nasional melawan Islamofobia adalah upaya konstruktif dan kontributif umat Islam untuk menegakkan konstitusi dan ideologi negara serta mengokohkan NKRI. Gerakan untuk memurnikan UUD 1945 dan mengimplementasikan Pancasila sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.
PBB telah menetapkan dan menggaungkan. Bangsa Indonesia menjawab dengan bukti dan konsistensi. Siap bersama-sama seluruh anggota PBB untuk melawan Islamofobia.
Ayo berjuang bersama dalam gerakan nasional melawan Islamofobia. Untuk Indonesia jaya dan bahagia.
M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 17 Juni 2022