NASIONAL

Gubernur Anies: Buka Bersama di Restoran Boleh, Kapasitas 50 Persen

Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama di restoran atau rumah makan selama Ramadhan 1442 H yang dimulai pada April 2021 sepanjang mengikuti protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Terkait hal itu, Anies mengatakan telah meminta kepada pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk membuat dan menginformasikan soal peraturan prokes ini kepada pengunjung.

“Prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun. Jadi, apakah makan pagi, apakah makan malam, apakah makan sore, apakah disebut ifthar, apakah disebut buka, apakah disebut sahur, semuanya harus taat prokes, termasuk 50 persen itu,” kata Anies dalam konferensi pers di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 9 April 2021.

Menurut Anies, pada saat Ramadhan waktu makan malam dan buka puasa hampir sama. Karenanya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar para pengelola tempat makan lebih disiplin dalam protokol kesehatan.

Mulai dari jarak tempat duduk hingga kapasitas pengunjung. Sebab, kata Anies, masih terdapat potensi penularan COVID-19.

“Karena sesungguhnya, kegiatan makan malam ataupun kegiatan buka puasa sama-sama membuka masker. Sama-sama harus melakukan aktivitas yang memiliki potensi penularan,” ucap dia.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button